Pengumuman AMDAL

PT Hutan Hijau Papua Barat Rilis AMDAL Pengelolaan Hutan 92.148 Ha di Sorong dan Sorong Selatan

PT Hutan Hijau Papua Barat merilis pelaksanaan studi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) terkait recana kegiatan Perizinan Berusaha Pemanfaata

Editor: Jariyanto
ISTIMEWA
Pengumuman studi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) terkait recana kegiatan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh PT Hutan Hijau Papua Barat. 

TRIBUNSORONG.COM - PT Hutan Hijau Papua Barat merilis pelaksanaan studi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) terkait recana kegiatan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Perusahaan yang berkantor di Jalan Sawo, Desa/Kelurahan Malawi, Kecamatan Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya ini akan mengelola usaha kayu hutan alam di area hutan produksi (HP) seluas 92.148 hektare (ha).

Adapun lokasinya di Kabupaten Sorong meliputi Distrik Sayosa, Distrik Klayili, Distrik Maudus, Distrik Klaso, serta Distrik Makbon, dan Distrik Salkma di Kabupaten Sorong Selatan.

Pengumuman AMDAL ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

PT Hutan Hijau Papua Barat berencana melaksanakan kegiatan yang meliputi beberapa tahap, yaitu:

A. Tahap Pra Konstruksi

- Sosialisasi Rencana Usaha/Kegiatan;

- Penyelesaian Permasalahan Lahan.

B. Tahap Konstruksi

- Penerimaan Karyawan;

- Mobilisasi Alat Berat dan Material;

- Tata Batas dan Penataan Areal Kerja;

- Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan;

- Pembangunan Jalan dan Jembatan (PWH);

- Penyiapan Lahan Dan Pembibitan. 

Halaman
123
Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved