Pengumuman AMDAL
PT Hutan Hijau Papua Barat Rilis AMDAL Pengelolaan Hutan 92.148 Ha di Sorong dan Sorong Selatan
PT Hutan Hijau Papua Barat merilis pelaksanaan studi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) terkait recana kegiatan Perizinan Berusaha Pemanfaata
TRIBUNSORONG.COM - PT Hutan Hijau Papua Barat merilis pelaksanaan studi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) terkait recana kegiatan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Perusahaan yang berkantor di Jalan Sawo, Desa/Kelurahan Malawi, Kecamatan Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya ini akan mengelola usaha kayu hutan alam di area hutan produksi (HP) seluas 92.148 hektare (ha).
Adapun lokasinya di Kabupaten Sorong meliputi Distrik Sayosa, Distrik Klayili, Distrik Maudus, Distrik Klaso, serta Distrik Makbon, dan Distrik Salkma di Kabupaten Sorong Selatan.
Pengumuman AMDAL ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PT Hutan Hijau Papua Barat berencana melaksanakan kegiatan yang meliputi beberapa tahap, yaitu:
A. Tahap Pra Konstruksi
- Sosialisasi Rencana Usaha/Kegiatan;
- Penyelesaian Permasalahan Lahan.
B. Tahap Konstruksi
- Penerimaan Karyawan;
- Mobilisasi Alat Berat dan Material;
- Tata Batas dan Penataan Areal Kerja;
- Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan;
- Pembangunan Jalan dan Jembatan (PWH);
- Penyiapan Lahan Dan Pembibitan.
C. Tahap Operasional
- Pemanenan (Penebangan dan Penyaradan);
- Pengangkutan Hasil Panen (Kayu);
- Pembinaan Hutan (Penanaman dan Pemeliharaan);
- Pengoperasian Basecamp dan Bengkel;
- Pemberdayaan Masyarakat /Kemitraan.
D. Tahap Pasca Operasi
- Demobilisasi Peralatan;
- Pemutusan Hubungan Kerja.
Kegiatan-kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup antara lain:
- Peningkatan Kesempatan Kerja;
- Peningkatan Kesempatan Berusaha;
- Peningkatan Aksesibilitas Wilayah;
- Peningkatan Pendapatan Masyarakat;
- Persepsi dan Sikap Masyarakat;
- Penurunan Kualitas Udara;
- Peningkatan Kebisingan;
- Peningkatan Erosi dan Sedimentasi;
- Penurunan Kualitas Air Permukaan;
- Gangguan Habitat Satwa Liar;
- Penurunan Keanekaragaman Tumbuhan dan Satwa Liar;
- Penurunan Keanekaragaman Biota Perairan.
Oleh karena itu, PT Hutan Hijau Papua Barat selaku pemrakarsa mengharapkan saran, masukan, dan tanggapan masyarakat sebagai bahan kajian dan telaah studi Amdal.

Saran, masukan, dan tanggapan mohon disampaikan secara tertulis dengan identitas yang jelas secara tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterbitkannya pengumuman ini, kepada:
1. Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Alamat Blok IV Lantai 6, Wing C, Gedung Manggala Wana Bakti, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, 10270. Telp (021) 570590; Faksimile 570590.
2. Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Jalan Tanjung Ria Base, Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
3. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sorong, Jalan Klamono KM 24, Kecamatan Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
4. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sorong Selatan, Jalan Teminabuan, Teminabuan, Klakublik, Kec. Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
5. PT Hutan Hijau Papua Barat, Jalan Sawo, Desa/Kelurahan Malawi, Kecamatan Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya; Telepon: 08541555415; Email:hutanhijaupapuabarat@gmail.com. (*)
BBKSDA Papua Barat Bangun Kerjasama Pemda Raja Ampat Menjaga Hutan Lestari |
![]() |
---|
Alasan Ruas Jalan Arus-Sesor Kabupaten Maybrat Tak Dikerjakan: Berada di Kawasan Hutan Lindung |
![]() |
---|
Dorong Realisasi Program Hutan Adat di Papua Barat Daya |
![]() |
---|
Kisah Alvian Sopuyo, Si Pemburu Cenderawasih Jadi Penjaga Hutan Warkesi Raja Ampat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.