Suara Mahasiswa

Minta Fokus Tangani Sampah, DPC Permahi Sorong Siap Audiensi dengan OPD Kota

Oleh karena aspek tersebut kebijakan harus berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Milna Sari
ISTIMEWA
Ketua DPC Permahi Sorong M Rizal Abusama. 

TRIBUNSORONG.COM,SORONG - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Sorong M Rizal Abusama meminta kepada Pemerintah Kota Sorong agar dapat menyelesaikan Persoalan Sampah, upah gaji tenaga kerja, dan hutan adat.

Menurutnya, Indonesia ialah negara mempunyai konsep yakni negara hukum (rechstaate) sebagaimana yang telah tertulis dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 bahwa Indonesia adalah negara hukum. 

Oleh karena aspek tersebut kebijakan harus berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Baca juga: Pukul hingga Seret Mahasiswa di Polresta Sorong Kota, Ini Kata DPC Permahi

Lanjutnya DPC Permahi Sorong akan melayangkan surat audensi dan somasi kepada beberapa dinas terkait yang ada di ruang lingkup Pemkot Sorong.

"Agar mereka dapat seriusi persoalan lingkungan yakni, sampah dan hutan adat," ucap M Rizal Abusama kepada TribunSorong.com, Rabu (6/9/2023).

Lanjutnya, ia juga akan melayangkan audensi kepada DPRD Kota Sorong agar dapat mempertanyakan fungsi pengawasan terhadap perda No.15 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah kota Sorong.

Menurutnya, anggaran sampah Kota Sorong yakni mencapai 30 Miliar pada periode 2019 hingga 2024.

Ada puluhan tenaga kerja kata Abusama yang belum mempunyai asuransi BPJS Kesehatan serta puluhan tenaga kerja kebersihan yang gaji mereka tidak sesuai dengan upah minimum regional (UMR).

Ia juga meminta kepada ketua DPRD Kota Sorong agar dapat membuka ruang menelaah secara seksama persoalan tersebut.

Baca juga: DPC Permahi Kota Sorong Siap Kawal Kinerja Septinus Lobat, Persoalan Berikut Harus Jadi Atensi

"Jangan hanya sibuk mengurusi pesta politik yang nantinya kita hadapi," kata Rizal Abusama.

Ia juga meminta kepada Kepala Dinas Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup Kota Sorong serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan kota Sorong agar dapat membuka ruang kepada pihaknya untuk berdiskusi lebih lanjut. 

"Jika 3X24 jam dinas terkait tidak memberikan ruang kepada Kami DPC Permahi Sorong, kami akan layangkan laporan kepada Ombudsman Papua Barat yang senantiasa mengawal etika pelayanan publik," ujar Rizal

Tambahnya, ia mengungkapkan bahwa DPC Pemahi Sorong akan mengkonsolidasikan kepeda semua organisasi agar hadir dalam ruang parlementer jalanan.(tribunsorong.com/aldy tamnge)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved