Fraksi PAN: DPRD Kota Sorong & Pemerintah Kota Sorong Sama Sejajar Tidak Membawahi
DPRD hari ini menggelar Rapat Pleno XIV Paripurna X DPRD Kota Sorang dengan Agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap materi Raperda APBD.
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Intan
TRIBUNSORONG.COM,SORONG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Pleno XIV paripurna X Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong dengan Agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Sorong terhadap materi Raperda APBD Perubuhan Pemerintah Kota Sorong tahun Anggaran 2023.
Rapat Paripurna digelar di Vega Hotel Jalan Frans Kaisiepo, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (29/9/2023).
Dalam Rapat Paripurna tersebut fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang diwakili langsung oleh Safrudin Sabonama menyampaikan hubungan kerja antara DPRD Kota Sorong dan Pemerintah Kota Sorong merupakan hubungan kerja yang setara dan kemitraan.
"Artinya sama sejajar tidak saling membawahi dalam hubungan kemitraan ini," ujar Syafruddin Sabonama fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Jumat (29/9/2023).
Baca juga: Soal Inventarisasi Utang Daerah Kota Sorong, Septinus Lobat: Kami Tindak Lanjuti & Menyesuaikan APBD
Hubungan antara lembaga legislatif dan eksekutif adalah mitra yang membuat kebijakan daerah untuk melaksakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing.
Lanjutnya, sehingga antara kedua lembaga tersebut membawa perubahan yang sifatnya saling menghubungkan, bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsinya.
Ia juga mengungkapan bahwa DPRD Kota Sorong merupakan representasi rakyat yang lebih memainkan peran dalam mendukung kebijakan pembangunan di Kota Sorong.
Baca juga: Soal Terbatasnya Armada Damkar, Pj Wali Kota Sorong Wacanakan Tambah Unit Pemadam Kebakaran
"Kami tidak lagi melemparkan kekurangan Pemerintah Daerah ke wilayah publik, tapi menguatkan dan saling memberikan teladan secara konstruktif," ujar Sabonama.
Jika pengawasan itu terbuka oleh pihaknya, maka tentu berdampak pada hubungan yang tidak harmonis antara kedua lembaga tersebut, yakni eksekutif dan legislatif (DPRD Kota Sorong Dan Pemerintah Kota Sorong).
Selain itu, menurtnya, pihak DPRD harus menerima kenyataan karena siklus demokrasi sedang berubah, sementara penempatan kepala daerah bukan berdasarkan dengan pemilihan umum melainkan menunjuk pejabat dengan kualifikasi tertentu, yakni menjadi pejabat kepala daerah.
Maka dengan perubuhan siklus demokrasi tersebut Sabonama meminta saling menguatkan dan bukan saling melemahkan. (tribunsorong.com/aldytamnge).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.