Pemilu 2024

KPU Raja Ampat Sepakati 10 Titik Pemasangan APK di Waisai, Simak Ini Daftar Lokasinya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Raja Ampat, Bawaslu, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat menyepakati 10 titik lokasi pemasangan APK.

Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM/WILLEM OSCAR MAKATITA
KPU Raja Ampat, Bawaslu dan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menyepakati 10 titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Distrik Kota Waisai, Kamis (2/11/2023). 

10. Depan Pelabuhan Waisai.

Selain itu kata Arsyad, khusus di wilayah distrik dan kampung di Kabupaten Raja Ampat, pemasangan alat peraga kampanye diperbolehkan dipasang di mana saja, kecuali di depan fasilitas pemerintah dan jembatan.

"Khusus di distrik dan kampung, bebas dipasang dimana saja. Asalkan tidak di fasilitas pemerintah, kantor distrik, puskesmas, sekolah maupun di jembatan," ucapnya.

Menurutnya, APK wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang sesuai ketentuan peraturan KPU dan peraturan perundang-undangan.

Dia menjelaskan APK tidak boleh dipasang di tempat ibadah termasuk pagar dan halaman.

Lokasi seperti Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat Pendidikan, meliputi gedung dan halaman sekolah atau Perguruan Tinggi, gedung milik pemerintah dan fasilitas tertentu milik pemerintah juga dilarang.

Sehwaky mengatakan pelaksanaan kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Setelah masa kampanye 75 hari itu akan ada masa tenang mulai 11-13 Februari 2024.

"Selama masa tenang, semua atribut kampanye sudah dibersihkan dari semua titik dan lokasi," ujarnya.

Rakor yang membahas kesepakatan pemasangan APK ini, kata Arsyad, agar penyelenggara pemilu dan parpol peserta pemilu dapat melaksanakan kampanye dengan aman, tertib, dan lancar. (tribunsorong.com/willem oscar makatita)

Sumber: TribunSorong
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved