Kriminilitas Sorong
Komplotan Pencuri Sapi Berikut Penadah di Kabupaten Sorong Dibekuk, Modus Pakai Ketapel Panah
Dari hasil pengembangan, tim mengamankan ACO (47) yang berperan sebagai penadah sapi curian di rumahnya di Jalan DPRD, Km 10, Kota Sorong.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Jariyanto
ISTIMEWA
Pelaku pencurian sapi yang beraksi di sejumlah tempat di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya dibekuk aparat Satreskrim Polres Sorong bersama Polsek Beraur pada Kamis (21/12/2023) lalu.
“SJA mengakui bahwa dirinya ikut mencuri sapi di Klamono serta di wilayah Aimas sebanyak dua kali, yaitu dekat RSUD Kabupaten Sorong Km 21 dan di jalan lorong depan ACC Aimas,” ujarnya Iptu Mokh Ali Sadikin.
Pelaku juga mengakui bawah seluruh sapi curian tersebut dijual ke ACO.
Iptu Mokh Ali Sadikin menegaskan, para tersangka terancam Pasal 363 ayat (2) KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
"Untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP, ancaman hukuman empat tahun penjara," ucapnya. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
Tags
Polres Sorong
Polsek Beraur
Iptu Mokh Ali Sadikin
Distrik Klamono
Kabupaten Sorong
Kota Sorong
Papua Barat Daya
pencurian sapi
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.