Pemilu 2024

APK Masih Terpasang pada Masa Tenang Pemilu 2024 Dikritisi PC IMM Kota Sorong

Sebagaimana peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka tidak ada aktivitas kampanye atau kegiatan lainnya.

Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Alat peraga kampanye (APK) masih terpasang di simpang empat Jalan Pendidikan, Kilometer 8 Kota Sorong, Papua Barat Daya, Minggu (11/2/2024) 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024) merupakan masa tenang Pemilu Serentak 2024.

Sebagaimana peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka tidak ada aktivitas kampanye atau kegiatan lainnya dari para peserta pemilu pada tahapan ini.

Baca juga: MRPBD Sebut Hak Politik OAP dalam Pemilu Legislatif Harus Terpenuhi

Pantauan TribunSorong.com, masih cukup banyak alat peraga kamanpaye (APK) di Kota Sorong, Papua Barat Daya yang belum diturunkan oleh para peserta pemilu sendiri maupun dari pihak Bawaslu.

Baca juga: Personel BKO Pengamanan Pemilu 2024 Tiba di Polres Sorong Selatan, Ini Rinciannya

Kondisi tersebut dikiritisi Ketua Pimpinan  Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Sorong Sahriyanto Boinauw. 

"Bawaslu jangan membiarkan APKK etap terpasang di jalan Kota Sorong selama masa tenang," ujar Sahriyanto kepada TribunSorong.com, Minggu (11/2/2024).

Baca juga: Pj Bupati Bernhard Bakal Memonitor Langsung Pemilu di Maybrat Hingga Siapkan Video Conference

Ia menyayangkan masih ada PK yang masih terpasang pada hari pertama masa tenang, bahkan di jalanan yang bukan pada titik pemasangan.

Menurutnya, para pengawas harusnya bisa memberi langkah tegas di lapangan sehingga terkesan adanya pembiaran.

Baca juga: Polres Sorong Terjunkan 60 Personel Kawal Distribusi Logistik Pemilu ke 30 Distrik di Kabsor

Sahriyanto berujar, jarak jangkau Bawaslu di Kota Sorong tidak terlalu jauh seperti wilayah lain di Indonesia, harusnya bisa lebih cepat dilakukan langkah tegas.

Hingga berita ini ditayangkan TribunSorong.com telah melakukan upaya konfirmasi via WhatsApp ke Bawaslu Papua Barat Daya, namun belum direspons.

Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan dari pihak Bawaslu menyatakan akan menertibkan APK yang masih terpasang bersama satpol PP selama tahapan masa tenang. (tribunsorong.com/syafwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved