Pemilu 2024
Bawaslu Papua Barat Daya Buka Suara soal Pemalsuan C1 Plano hingga Petugas Buka Kotak
Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu Papua Barat Daya Farli Sampetoding saat dihubungi TribunSorong.com via WhatsApp, Kamis (28/3/2024).
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Bawaslu Papua Barat Daya akan memproses aduan warga terkait indikasi pemalsuan dokumen C1 Plano hingga pembukaan kotak di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Baca juga: Laporan Diabaikan, Warga Sorong Ini Ancam Laporkan Bawaslu Papua Barat Daya ke DKPP
Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu Papua Barat Daya Farli Sampetoding Rego saat dihubungi TribunSorong.com via WhatsApp, Kamis (28/3/2024).
"Laporan itu sudah dalam proses tinggal tunggu waktu lalu ditindaklanjuti," ujar Farli.
Baca juga: Bawaslu akan Periksa PPD dan KPU Kota Sorong, Buntut Pergeseran Angka di Sorong Barat
Hingga kini, katanya, kasus dugaan pelanggaran tersebut telah masuk dalam pembahasan saat rapat pleno pimpinan.
"Saya minta jangan ada yang bangun isu miring kepada Bawaslu Papua Barat Daya, sebab kami sudah proses itu," ucapnya.
Baca juga: Ribuan C1 Pleno DPRD Cetak di Sorong, Bawaslu Belum dapat Informasi, Komisioner KPU Tidak Tahu
Perihal laporan itu, hingga kini Bawaslu masih merampungkan kajiannya, mungkin dalam waktu tak lama lagi sudah jadi.
Rencananya, pihaknya akan memanggil yang bersangkutan terkait laporan tersebut.
Lapor Bawaslu
Arif Rahabaf seorang warga Kota Sorong mendesak Bawaslu Papua Barat Daya mengeksekusi laporan yang dimasukkan terkait dugaan pelanggaran pemilu 2024.
Ia mengakui, laporan yang diajukan olehnya ke Bawaslu terkait dokumen C1 Plano yang dicetak di Kota Sorong hingga pembukaan kotak tanpa diawasi Bawaslu setempat.
"Kita sudah ajukan laporan pada 21 Maret 2024, namun ingin Bawaslu Papua Barat Daya profesional ungkap kasus itu hingga tuntas," ujar Arif kepada TribunSorong.com via telepon, Rabu (27/3/2024).
Ia meminta, Bawaslu Papua Barat Daya berani mengungkap temuan pelanggaran pemilu 2024 di jajaran KPU Kota Sorong.
Baca juga: Ada Pergeseran Angka Tak Wajar untuk 15 Parpol di Distrik Sorong Barat, Bawaslu Sebut Bisa Dipidana
Jika tidak, pihaknya akan mengambil jalan lain dengan melaporkan Bawaslu Papua Barat Daya dan KPU ke jajaran DKPP.
"Sebagai warga negara saya akan lanjut ke DKPP, karena ada indikasi mereka ikut serta melindungi kejahatan pemilu," katanya.
Ia berharap, laporan terkait pemalsuan C1 Plano hingga pembukaan kotak suara harus segera diangkat ke publik oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.