Kasus OTT Eks Pj Bupati Sorong

Mosso Divonis Lebih Rendah, Kuasa Hukum Eks Kepala dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong Ajukan Banding

Menanggapi putusan itu, Yance Salambauw menilai, putusan yang dikeluarkan Majelis Hakim tidak berdasarkan pertimbangan-pertimbangan cermat dan terukur

TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
Yance Salambauw Kuasa Hukum Maniel Syafli dan Efer Segidifat (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (24/4/2024). 

Menurutnya, pemberian uang itu tidak hanya semata-mata dikatakan sebagai suap.

Biasa saja dikatakan sebagai pemerasan, bisa juga disebut sebagai gratifikasi.

“Kalau semua dikatakan suap, jangan ada norma yang mengatur terkait gratifikasi, apabila dikatakan pemberian itu disebut sebagai suap, maka itu keliru," jelasnya.

Baca juga: Kronologis Lengkap OTT Pj Bupati Sorong, Beserta Istilah Suapnya

Dia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved