Kasus OTT Eks Pj Bupati Sorong
Mosso Divonis Lebih Rendah, Kuasa Hukum Eks Kepala dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong Ajukan Banding
Menanggapi putusan itu, Yance Salambauw menilai, putusan yang dikeluarkan Majelis Hakim tidak berdasarkan pertimbangan-pertimbangan cermat dan terukur
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
Yance Salambauw Kuasa Hukum Maniel Syafli dan Efer Segidifat (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (24/4/2024).
Menurutnya, pemberian uang itu tidak hanya semata-mata dikatakan sebagai suap.
Biasa saja dikatakan sebagai pemerasan, bisa juga disebut sebagai gratifikasi.
“Kalau semua dikatakan suap, jangan ada norma yang mengatur terkait gratifikasi, apabila dikatakan pemberian itu disebut sebagai suap, maka itu keliru," jelasnya.
Baca juga: Kronologis Lengkap OTT Pj Bupati Sorong, Beserta Istilah Suapnya
Dia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
Baca Juga
Ketua ISRI PBD Jhon H Malibela Menduga Ada Pemerasan Oleh BPK Terhadap OTT Pj Bupati Sorong |
![]() |
---|
UPDATE OTT Pj Bupati Sorong, KPK Sita Catatan Keuangan dari Ruang Kerja Anggota VI BPK |
![]() |
---|
Geledah Pasca-OTT Pj Bupati Yan Piet Mosso, Pemkab Sorong Belum Terima Koordinasi KPK |
![]() |
---|
Anggota DPRD Manuel Syatfle Klarifikasi Namanya Terseret Kasus OTT Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso |
![]() |
---|
KPK Ungkap OTT Pj Bupati Sorong Berawal dari Laporan Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.