Pilkada di Papua Barat Daya
Penjelasan Kepala BKPSDM Sorong Selatan soal Aturan Pejabat Tinggi Pratama Maju Pilkada 2024
Kepala BPKSDM Petronela Krenak mengatakan, pemberhentian sementara tersebut sebagai upaya menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Penulis: Desianus Watho | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Sejumlah pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya menyatakan maju dalam kontestasi Pilkada Serentak 27 November 2024 .
Mereka antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Dance Nauw, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Alfius Way, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Petronela Krenak, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Yohan Bodori, dan Kepala Dinas Pertanian Yohnatan Tesia.
Baca juga: ASN Maju Pilkada Serentak 2024, Sekda Sorong Selatan Tegaskan soal Integritas dan Profesionalitas
Baca juga: Balon Bupati Sorong Selatan Alfius Way Pinang Kepala Distrik Kokoda sebagai Pendamping
Menyikapi hal itu, Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli mengambil keputusan menonaktifkan sementara para pejabat tersebut dari jabatannya.
Satu di antaranya yang sudah diterbitkan surat keputusannya (SK) adalah untuk Alfius Way yang digantikan Frans B Kewetare sebagai plt, sedangkan SK bagi pejabat lainnya dijadwalkan pekan depan.
Kepala BPKSDM Petronela Krenak mengatakan, pemberhentian sementara tersebut sebagai upaya menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga: Buntut Informasi Hoaks dengan Suara Menggelegar, Petronela: Saya Perempuan Tidak Takut
Baca juga: DPMK Sorsel Lantik 605 Anggota Baperkam, Yohan Bodori Ingatkan soal Netralitas Jelang Pilkada 2024
Ia menjelaskan, posisi jabatan akan dikembalikan apabila para ASN yang menyatakan maju sebagai Bakal Calon (balon) Bupati/Wakil Bupati Sorong Selatan tidak mengantongi rekomendasi partai politik (parpol) untuk maju pilkada.
“Jika mengantongi rekomendasi partai politik harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini dari pegawai negeri sipil (PNS),” ucap Petronela Krenak.
Aturan tersebut termuat dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 56 dan pasal 59 ayat 3.
Baca juga: PAN Tetapkan Rekomendasi Balon Bupati Sorong Selatan 2024-2029 kepada Sosok Ini
Baca juga: Sorong Selatan Rumah Bersama, Politisi Golkar Yanto Yatam Ajak Setop Politik Primordialisme
Disebutkan, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota, dan wakil bupati/wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon oleh KPU.
“Aturan lainnya ditegaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 dan UU Nomor 24 Tahun2023 tentang Pilkada,” ucap Petronela Krenak. (tribunsorong.com/desianus watho)
Bupati Sorong Selatan
Samsudin Anggiluli
Pilkada
Petronela Krenak
Dance Nauw
Alfius Way
Yohan Bodori
Papua Barat Daya
| Baperkam dan Aparat Kampung di Sorong Selatan Diminta Kompak dalam Pembangunan dan Eksekusi Progam |
|
|---|
| Peserta Tak Lulus Seleksi PPD Datangi Kantor KPU Sorong Selatan, Aspirasi Akan Diteruskan Berjenjang |
|
|---|
| 21 Hari Sebelum Dilantik, Anggota DPRD Terpilih Wajib Bikin LHPN, Ini Penjelasan KPU Sorong Selatan |
|
|---|
| Dukung Tahapan Pilkada 2024, Pemkab Sorong Selatan Gelontorkan Dana Hibah Rp38 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20240502_petronela-krenak-bpksdm-sorong-selatan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.