Pilkada di Papua Barat Daya

Penjelasan Kepala BKPSDM Sorong Selatan soal Aturan Pejabat Tinggi Pratama Maju Pilkada 2024

Kepala BPKSDM Petronela Krenak mengatakan, pemberhentian sementara tersebut sebagai upaya menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Penulis: Desianus Watho | Editor: Jariyanto
ISTIMEWA
Kepala BKPSDM Kabupaten Sorong Selatan Petronela Krenak. 

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Sejumlah pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya menyatakan maju dalam kontestasi Pilkada Serentak 27 November 2024 .

Mereka antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Dance Nauw, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Alfius Way, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Petronela Krenak, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Yohan Bodori, dan Kepala Dinas Pertanian Yohnatan Tesia.

Baca juga: ASN Maju Pilkada Serentak 2024, Sekda Sorong Selatan Tegaskan soal Integritas dan Profesionalitas

Baca juga: Balon Bupati Sorong Selatan Alfius Way Pinang Kepala Distrik Kokoda sebagai Pendamping

Menyikapi hal itu, Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli mengambil keputusan menonaktifkan sementara para pejabat tersebut dari jabatannya.

Satu di antaranya yang sudah diterbitkan surat keputusannya (SK) adalah untuk Alfius Way yang digantikan Frans B Kewetare sebagai plt, sedangkan SK bagi pejabat lainnya dijadwalkan pekan depan.

Kepala BPKSDM Petronela Krenak mengatakan, pemberhentian sementara tersebut sebagai upaya menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Buntut Informasi Hoaks dengan Suara Menggelegar, Petronela: Saya Perempuan Tidak Takut

Baca juga: DPMK Sorsel Lantik 605 Anggota Baperkam, Yohan Bodori Ingatkan soal Netralitas Jelang Pilkada 2024

Ia menjelaskan, posisi jabatan akan dikembalikan apabila para ASN yang menyatakan maju sebagai Bakal Calon (balon) Bupati/Wakil Bupati Sorong Selatan tidak mengantongi rekomendasi partai politik (parpol) untuk maju pilkada.

“Jika mengantongi rekomendasi partai politik harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini dari pegawai negeri sipil (PNS),” ucap Petronela Krenak.

Aturan tersebut termuat dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 56 dan pasal 59 ayat 3.

Baca juga: PAN Tetapkan Rekomendasi Balon Bupati Sorong Selatan 2024-2029 kepada Sosok Ini

Baca juga: Sorong Selatan Rumah Bersama, Politisi Golkar Yanto Yatam Ajak Setop Politik Primordialisme

Disebutkan, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota, dan wakil bupati/wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon oleh KPU.

“Aturan lainnya ditegaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 dan UU Nomor 24 Tahun2023 tentang Pilkada,” ucap Petronela Krenak. (tribunsorong.com/desianus watho)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved