Pilkada di Papua Barat Daya

Ketum Pemuda Katolik: Rekomendasi MRPBD Patut Ditindaklanjuti sebagai Perlindungan Hak Politk OAP

Sedangkan satu bapaslon atas nama Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw tidak memenuhi syarat sebagai OAP dari garis keturunan patrilineal. 

TRIBUNSORONG.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
Ketua Umum PP Pemuda Katolik Stefanus Asat Gusma. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Majelis Rakyat Papua Papua Barat Daya (MRPBD) telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap lima Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya. 

Baca juga: Ketum Pemuda Katolik Video Call Wapres Terpilih, Gibran Langsung Sapa Peserta Rapimnas II

Dari hasil verifikasi faktual, MRPBD menetapkan empat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya telah memenuhi syarat sebagai orang asli Papua (OAP) dari garis keturunan laki-laki atau patrilineal. 

Sedangkan satu bapaslon atas nama Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw tidak memenuhi syarat sebagai OAP dari garis keturunan patrilineal. 

Baca juga: Pastor Imanuel Tenau: Bersama Pemuda Katolik Cinta Rasa Persaudaraan Mengalir

Hal ini dilakukan sebagai wujud aksi afirmatif yang bertujuan melindungi hak politik OAP dalam Pilkada 2024 di Provinsi Papua Barat Daya

Setelah mencermati dinamika dan masukan dari kader Pemuda Katolik yang menjadi anggota MRP, Ketua Umum PP Pemuda Katolik Stefanus Asat Gusma menyampaikan pentingnya pertimbangan MRP untuk ditindaklanjuti lebih jauh.

“Suara MRP perlu didengar, sebab hal ini adalah bentuk perlindungan terhadap hak politik OAP yang dijamin dalam UU Nomor 2 Tahun 2021. Kekhususan mekanisme politik di Papua wajib untuk dihormati dan dilaksanakan sebagai wujud kepatuhan terhadap Undang-Undang yang berlaku”, jelas Gusma dalam keterangan tertulis, Rabu (18/9/2024).

Gusma menilai bahwa dinamika ini bukan sekedar isu politik semata, lebih dari itu, ada perlindungan hak dan mekanisme politik lokal yang perlu ditegakkan.

Kewenangan MRP yang diatur dalam UU Otsus merupakan bentuk pengakuan eksistensial terhadap hak-hak adat dan budaya OAP

“Perlu digarisbawahi bahwa kasus ini bukan soal politik semata, jangan sampai ini mengeliminir hak politik yang sudah disepakati bersama dalam UU”, ungkap Gusma.

Baca juga: Kehadiran Pemuda Katolik Motivasi Anak Muda Papua Barat Daya

Terakhir, Gusma mengajak semua pihak untuk mendorong penghormatan terhadap kekhususan ini dengan menjaga kondusifitas.

“Harapannya, kita semua bisa menjaga kondusivitas dan stabilitas politik pasca adanya rekomendasi MRP. Rekomendasi MRP patut untuk dihormati, sebab keberadaan MRP memiliki fungsi dan tupoksi krusial untuk melindungi hak konstitusional OAP”, pungkas Gusma. (*/tribunsorong.com)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved