Awak Kapal Protes Pemprov Papua Barat
Nama 15 Kru West Papua Cruiser dan Speed Pasific Trader, Upahnya Belum Dibayar Pemprov Papua Barat
Berikut ini daftar nama 15 kru Kapal West Papua Cruiser dan Speed Pasific Trader yang upahnya belum dibayar enam bulan.
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Berikut ini daftar nama 15 kru Kapal West Papua Cruiser dan Speed Pasific Trader yang upahnya belum dibayar enam bulan.
Mereka menuntut Pemprov Papua Barat segera memberikan hak-hak awak kapal serta memperjelas kontrak kerja.
Baca juga: BREAKING NEWS : Awak Kapal West Papua Cruiser dan Pasific Traider Protes Pemprov Papua Barat
Sebelumnya, nakhoda bersama Anak Buah Kapal (ABK) West Papua Cruiser dan Speed Pasific Traider gelar aksi protes di Pelabuhan Klalin, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin (14/10/2024).
Mualim satu (I) kapal Inspeksi Gubernur Papua Barat West Papua Cruiser Alsahir Hafid mempertanyakan kontrak kerja 15 ABK tersebut yang tidak ada kejelasan dari Pemrprov Papua Barat.
"Kami ABK di atas kepal ini tenaga kerja apa dan sebagai apa namun tidak ada kejelasan dalam kontrak kerja, dan kontrak kerja kami pun tidak kasih upah selama enam bulan," katanya kepada TribunSorong.com.
Dia bilang, merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran merupakan satu dasar hukum yang mengatur perjanjian kerja laut (PKL).
PKL ini, kata dia, adalah kesepakatan antara awak kapal dengan pemilik kapal, operator kapal, nakhoda kapal, atau agen awak kapal.
PKL juga memuat persyaratan kerja, jaminan kelayakan kerja, jaminan upah, dan jaminan kesehatan.
Baca juga: UPDATE Awak West Papua Cruiser dan Speed Pasific Traider Protes Upah Tak Sesuai UMP
"Awak kapal berhak mendapatkan upah sesuai ketentuan yang telah ditentukan, dan harus memenuhi standar UMR," ucapnya.
Namun disayangkan, kata dia, PKL ini hingga sekarang yang dialami 15 ABK kapal tersebut milik Pemrov Papua Barat harus diperjelas terkait status mereka.
"Kontrak kerja dari kapan sampai kapan itu harus jelas, jangan hanya bicara saja kalian kerja sebagai ini itu, tapi harus sesuai pada tugas masing-masing yang tertuang dalam surat PKL," jelas dia.
Baca juga: Pemprov Papua Barat Diminta Perjelas Perjanjian Kerja Laut Kru Kapal West Papua Cruiser
Ia bilang, sebelumnya pada tahun 2012 kapal tersebut sudah dioperasikan timnya hingga sekarang pada tahun 2024.
Pada masa pemerintahan Gubernur Papua Barat Brigadir Jenderal TNI Mar (Purn) Abraham Octavianus Atururi PKL tersebut sangat jelas diperuntukan kepada 15 ABK kapal tersebut.
Baca juga: Kru Ancam Bakar dan Tenggelamkan Kapal West Papua Cruiser-Speed Pasific Trader
Usai masa pemerintahan Abraham Octavianus Atururi sudah mulai tidak ada kejelasan tentang status mereka.
"Kami pada zaman itu semua ada kejelasan namun saat pergantian gubernur yang baru samapai pj dan pjs sudah mulai kendor terkait kejelasan kami 15 ABK ini," pungkas dia.
Daftar Nama Belum Terima Upah
- Habel Rumbino Jabatan Nahkoda (Captain)
- Al Sahir Hafidz Jabatan Chief Officer
- Samuel Kamusi Ansani Jabatan Chief Enginner
- Michael M. Yerangga Jabatan Chief Engineer
- Jacob Soplera Jabatan Bosen / Serang
- Alfons Ollo Jabatan Electrical / F. Engine
- Djitzak E. Seldjatem Jabatan Clerek / kerani
- Muhammad Ikbal Sukemi Jabatan Motorist / Skipper
- Abdul MaliQ Sanaki Jabatan Asst Motorist
- Victor Pilnadus Suweny Jabatan A/B Engine
- Yulius Dany Yanwar Jabatan A/B Enggine
- Steven Opur Jabatan A/B Engine
- Detcony Kye Jabatan A/B Enggine
- Alimun Jabatan Ship's cook
- Abraham Abrawi Jabatan O/S Kelasi. (tribunsorong.com/aldy tamnge)
Berikut 5 Point Tuntutan Awak Kapal West Papua Cruiser dan Speed Pasific Traider |
![]() |
---|
Pemprov Papua Barat Dinilai Permainkan Hak-hak Awak West Papua Cruiser dan Pasific Traider |
![]() |
---|
Kapal West Papua Cruiser Pernah Layani Kunjungan Jokowi di Papua Barat, Kini Alami Kerusakan Berat |
![]() |
---|
Ini Daftar 15 Awak West Papua Cruiser dan Speed Pasific Trader yang Belum Digaji Pemprov |
![]() |
---|
Kru West Papua Cruiser dan Pasific Trader Merasa Diberi "Jambu" oleh Pemprov |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.