Kriminalitas di Kota Sorong

Mata Berkaca-kaca, Ini Pengakuan Korban Rudapaksa Driver Taksi Online di Kota Sorong

Video pengakuan korban rudapaksa berinisial VM (40) oleh oknum sopir taksi online inisial APY (35) alias Alfa di Kota Sorong, Papua Barat Daya, terseb

|
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
ISTIMEWA
Video pengakuan korban rudapaksa berinisial VM (40) oleh oknum sopir taksi online inisial APY (35) alias Alfa di Kota Sorong, Papua Barat Daya, tersebar ke WhatsApp Group. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Video pengakuan korban rudapaksa berinisial VM (40) oleh oknum sopir taksi online inisial APY (35) alias Alfa di Kota Sorong, Papua Barat Daya, tersebar ke WhatsApp Group.

Baca juga: Driver Ojol Mobil di Kota Sorong Rudapaksa Penumpang, Korban Gagal Pulang ke Jawa Barat

Dalam video berdurasi lima detik itu tampak VM mengenakan baju kaos berwarna hitam dan celana jeans tengah duduk di kursi.

Sekitar tempat duduk VM, tampah seorang petugas Polsek Bandara DEO Sorong dan tiga staf Bandara DEO tengah berupaya menenangkan wanita asal Jawa Barat itu.

Baca juga: Perempuan di Sorong jadi Korban Rudapaksa Sejak SMP, Pelakunya Sudah Dianggap Keluarga 

Dengan mata berkaca-kaca, VM bercerita terkait kronologi awal memesan mobil hingga dibawah ke Jalan Sorong-Makbon dan dirudapaksa oleh si sopir taksi online.

"Aku kan, perasaan dekat kan (hotel ke bandara) tapi kenapa dibawah jauh," ujar VM sambil menangis, Selasa (29/10/2024).

Mendengar hal itu, para petugas Bandara dan anggota Polsek Bandara DEO Sorong langsung berusaha menenangkan korban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh TribunSorong.com, korban VM sempat membatalkan dua tiket tujuan Jawa Barat, gegara ketinggalan pesawat di Sorong.

Baca juga: Kapolresta Sorong Kota Tak Beri Ampun ke Pelaku Rudapaksa Anak Tiri di Sorong

Korban VM diketahui baru bisa berangkat pada Senin (28/10/2024), sebab harus menyesuaikan jadwal pesawat ke Jawa.

Kronologi Awal

Seorang driver ojek daring alias ojek online (ojol) berinisial APY (35) di Kota Sorong, Papua Barat Daya memerkosa penumpangnya.

Baca juga: Proses Hukum Rudapaksa Nenek di Sorong Bergulir, Berkas Perkara 2 Pelaku Digeser ke Jaksa

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino menjelaskan, peristiwa yang menimpa penumpang mobil ojol tersebut  terjadi pada Sabtu (26/10/2024), sekitar pukul 06.00 WIT.

Korban berinisial VM (40) awalnya memesan mobil melalui aplikasi ojol dari hotel menuju ke Bandara DEO Sorong.

Baca juga: BEJAT Seorang Ayah di Kota Sorong Tega Rudapaksa Anak Tiri Usai Mabuk Sabu dan Ganja

Ibu rumah tangga rencananya hendak pulang ke Sukabumi, Jawa Barat, namun rutenya menuju jalan Sorong-Makbon.

Setibanya di jalan Sorong-Makbon, pelaku memaksa VM berhubungan intim sebanyak dua kali di rerumputan.

Baca juga: Lama Tak Bersetubuh dengan Istri, Pria di Raja Ampat Nekat Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Menurut Nelfince, saat diperiksa, tersangka tidak sedang dalam pengaruh minuman keras (mabuk) tetapi hanya ingin menyalurkan syahwat.

"Pelaku sempat ancam hingga korban terpaksa menuruti perintahnya. Tidak hanya itu saat pemeriksaan terhadap korban, terdapat beberapa tanda kekerasan di tubuh," katanya kepada TribunSorong.com di kantor Polresta Sorong Kota, Senin (28/10/2024).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved