Kasus Rudakpaksa
Kapolresta Sorong Kota Tak Beri Ampun ke Pelaku Rudapaksa Anak Tiri di Sorong
Melalui kesempatan ini pihaknya tak bakal memberi ampun kepada pelaku yang rusak masa depan generasi Bangsa Indonesia.
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto meminta penyidik PPA agar menerapkan pasal berlapis dalam kasus ayah cabul anak tiri di Kota Sorong.
Baca juga: BEJAT Seorang Ayah di Kota Sorong Tega Rudapaksa Anak Tiri Usai Mabuk Sabu dan Ganja
Hal itu ditegaskan Happy gegara pelaku berinisial HP alias Helmi diduga selain tiduri anak tiri, yang bersangkutan juga telah dinyatakan positif sabu dan ganja.
"Kalau Helmi (ayah) yang tega setubuhi anak tiri ini tidak akan saya hentikan, sebab perbuatan begini sudah lewat batas," ujar Happy kepada TribunSorong.com saat ditemui di Sorong, Kamis (1/8/2024).
Baca juga: Proses Hukum Rudapaksa Nenek di Sorong Bergulir, Berkas Perkara 2 Pelaku Digeser ke Jaksa
Ia menegaskan, perilaku Helmi telah lewat batas sebab tega tiduri anak tirinya sejak 2019 hingga 2024 dan pakai narkotika.
Melalui kesempatan ini pihaknya tak bakal memberi ampun kepada pelaku yang rusak masa depan generasi Bangsa Indonesia.
"Saya tidak mau melindungi orang tua yang kelakuannya sudah lewat batas, sebab ini kita punya harapan bangsa," katanya.
Baca juga: Lama Tak Bersetubuh dengan Istri, Pria di Raja Ampat Nekat Rudapaksa Anak Dibawah Umur
Oleh karena itu, pihaknya tak akan berikan ruang kepada para pelaku rudapaksa anak yang ada di Sorong termasuk si ayah tiri.
"Saya akan lihat kalau memang benar dia terbukti menggunakan sabu dan ganja, otomatis tambah pasal berlapis," tegasnya.
Ia berharap, setelah berkaca dari kasus ini ke depan para pelaku rudapaksa anak akan lebih berkurang di wilayah Kota Sorong. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Polisi Ringkus Pelaku Rudapaksa Nenek, Tersangka Buron 3 Bulan |
![]() |
---|
Miris! Paman Tega Rudapaksa Keponakan Umur 15 Tahun hingga Melahirkan Anak |
![]() |
---|
Proses Hukum Kasus Rudapaksa Nenek di Sorong, Polisi Segera Limpahkan Tahap Satu ke Jaksa |
![]() |
---|
Polisi Ringkus 7 Pelaku Rudapaksa dan Pencabulan Bocah 15 Tahun di Sorong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.