Pembatalan Cagub Papua Barat Daya AFU

AFU Dibatalkan sebagai Cagub Papua Barat Daya, Apakah Bisa Diganti ? Simak Penjelasan Bawaslu

Bawaslu Papua Barat Daya merespons surat keputusan KPU yang membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai gubernur.

|
Penulis: Angela Cindy | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFAN ASHARI
Ketua Bawaslu Papua Barat Daya Farli Sampetoding. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Bawaslu Papua Barat Daya merespons surat keputusan KPU yang membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai gubernur.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat Daya Farli Sampetoding Rego mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih memantau dan mengawasi putusan yang dikeluarkan KPU Papua Barat Daya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Surat "Sakti" KPU Papua Barat Daya Surutkan Langkah AFU di Pilkada 2024

Ia menjelaskan, Cagub AFU tidak bisa diganti calon lain sebab ketentuan pergantian 29 hari sebelum hari pemungutan suara sementara pembatalan AFU berselang 22 hari pencoblosan.  

Calon masih bisa melaksanakan tahapan kampanye tetapi hanya untuk calon wagubnya bukan cagub. 

Farli bilang, sebelumnya AFU sempat dipanggil oleh Gakkumbu yang di dalamnya ada Bawaslu untuk proses pidana serta diminta keterangan dalam proses penyidikan. 

Pada saat dipanggil, pihak AFU sedang menghadiri acara kampanye tertutup. 

"Para pihak yang merasa dirugikan boleh mengadu serta upaya hukum lainnya tiga hari sejak putusan itu keluar," kata dia.

AFU Hargai Keputusan

AFU mengaku belum menerima surat keputusan dari KPU Papua Barat Daya secara tertulis.

“Saya juga menunggu pemeriksaan dan klarifikasi dari Bawaslu mengenai masalah administrasi,” katanya, Selasa (5/11/2024). 

Baca juga: Pembatalan Pencalonan Gubernur AFU di Papua Barat Daya H-22 Pencoblosan, Surat Suara Sudah Disortir

Ia bilang, Surat Keputusan KPU Papua Barat Daya belum final, selama14 hari masih bisa dilakukan gugatan di Mahkamah Agung (MA). 

"Kami menunggu konfirmasi dari Bawaslu untuk melakukan pemeriksaan," ucap dia. 

Baca juga: Ketua KPU Papua Barat Daya Buka Suara Perihal Abdul Faris Umlati Dibatalkan sebagai Cagub

Meski begitu, pihaknya menghargai keputusan yang sudah dikeluarkan dan meminta para pendukung dan simpatisan tetap tenang.

"Kami menunggu klarifikasi dari Bawaslu untuk menarik kembali surat terkait masalah administrasi," ucapnya. 

AFU secara tegas akan melakukan tuntutan di DKPP kepada Bawaslu dan KPU terkait pelanggaran hak asasi manusia. 

"Kami merasa difitnah karena pengeluaran surat keputusan dari KPU itu hanya sepihak," ucapnya. 

Baca juga: Gonta-ganti Kepala Distrik dan Kampung jadi Penyebab AFU Gagal Berlayar di Pilkada Papua Barat Daya

Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya Pieter Ell mengatakan, surat pembatalan KPU ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya bersifat wajib.

"Intinya ini bukan keinginan dari komisioner KPU Papua Barat Daya, namun mengacu ke rekomendasi Bawaslu kemarin," ujar Pieter kepada awak media, Selasa (5/11/2024).

Selain mengacu ke rekomendasi Bawaslu, jelas dia, keputusan KPU Papua Barat Daya ini juga berpatokan pada PKPU Nomor  15 Tahun 2004 Pasal 4 terkait kewajiban KPU agar menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.

Perihal keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024, Pieter membuka ruang agar Tim Abdul Faris Umlati lakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA).

"Pastinya kami hanya eksekutor dari rekom Bawaslu Papua Barat Daya, jika tidak maka komisioner KPU yang akan diancam sanksi pidana, etik, dan sanksi sosial," katanya.

Baca juga: Ini Langkah Tegas DPP NasDem Imbas Abdul Faris Umlati Dibatalkan sebagai Cagub Papua Barat Daya

Ia berujar, setelah adanya keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU RI dan tetap menghormati langkah hukum.

Keputusan Belum Inkrah

Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu buka suara soal langkah pasangan Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw di kontestasi Pilkada 2024.

Baca juga: Pembatalan AFU sebagai Cagub Papua Barat Daya Dipolitisasi ? Begini Kata DPP Partai NasDem

Diketahui, pembatalan itu tertuang dalam surat keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan Pilgub 2024.

Andarias mengatakan, surat keputusan KPU Nomor 105 Tahun 2024 itu mengacu pada rekomendasi dari Bawaslu Papua Barat Daya soal pelanggaran administrasi.

"Dari surat ini belum final dan masih ada waktu tiga hari agar mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta," ujar Andarias kepada TribunSorong.com via telepon seluler, pada Selasa (5/11/2024).

Pria asal Maybrat itu menegaskan, jika tiga hari ke depan Abdul Faris Umlati tak ajukan gugatan di MA, maka langkahnya secara otomatis terhenti di bursa Pilgub 2024.

Dijelaskan Andarias, jika ada gugatan ke MA maka yang bersangkutan akan ikuti sidang selama 14 hari hingga putusan inkrah dari majelis hakim MA di Jakarta.

"Surat ini belum final dan memiliki kekuatan hukum tetap, jika calon Gubernur AFU jadi mengajukan gugatan otomatis kita tunggu 14 hari keputusan tetap di MA," katanya.

Baca juga: Respons AFU: Saya Happy-Happy Saja, ARUS Tetap Mengalir di Hari Pencoblosan 27 November 2024

Ia berharap, calon Gubernur Abdul Faris Umlati dan tim bisa memanfaatkan waktu tiga hari secara baik agar mengajukan gugatan ke MA terkait surat keputusan.

Tak hanya itu, berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSorong.com, setelah surat keputusan KPU Papua Barat Daya keluar, Tim Hukum Abdul Faris Umlati bergeser ke Jakarta guna lakukan upaya hukum di MA. 

Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya Pieter Ell mengatakan, surat pembatalan KPU ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya bersifat wajib.

"Intinya ini bukan keinginan dari komisioner KPU Papua Barat Daya, namun mengacu ke rekomendasi Bawaslu kemarin," ujar Pieter kepada awak media, Selasa (5/11/2024).

Baca juga: Pieter Ell Beri Ruang Tim AFU Tempuh Jalur Hukum soal Surat "Sakti" KPU Papua Barat Daya

Selain mengacu ke rekomendasi Bawaslu, jelas dia, keputusan KPU Papua Barat Daya ini juga berpatokan pada PKPU Nomor  15 Tahun 2004 Pasal 4 terkait kewajiban KPU agar menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.

Perihal keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024, Pieter membuka ruang agar Tim Abdul Faris Umlati lakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA).

"Pastinya kami hanya eksekutor dari rekom Bawaslu Papua Barat Daya, jika tidak maka komisioner KPU yang akan diancam sanksi pidana, etik, dan sanksi sosial," katanya.

Baca juga: AFU Hargai Keputusan KPU Papua Barat Daya, Minta Simpatisan Tetap Tenang Jangan Buat Gerakan

Ia berujar, setelah adanya keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU RI dan tetap menghormati langkah hukum. (tribunsorong.com/angela cindy)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved