Sengketa Pilkada 2024

Hasil Pilkada 5 Daerah se-Papua Barat Daya Digugat ke MK, Andarias: KPU Siap Hadapi Persidangan

Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu mengatakan, penyelesaian sengketa hasil Pilkada di MK merupakan bagian integral dari tahapan pemilu.

Penulis: Ismail Saleh | Editor: Jariyanto
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. 

Berikut rincian perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 di Papua Barat Daya: 

1. Kabupaten Sorong Selatan

  • Perkara Nomor 210/PAN.MK/e-AP3/12/2024 diajukan oleh Yance Salambauw dan Ahmad Samsuddin;
  • Perkara Nomor 141/PAN.MK/e-AP3/12/2024 diajukan oleh Saparuddin.

2. Kabupaten Raja Ampat

  • Perkara Nomor 150/PAN.MK/e-AP3/12/2024 diajukan oleh Hasbi Suaib dan Martinus Mambraku;
  • Perkara Nomor 174/PAN.MK/e-AP3/12/2024 diajukan oleh Ria Siti Naruliah Umlati dan Benoni Saleo;
  • Perkara Nomor 192/PAN.MK/e-AP3/12/2024 diajukan oleh Charles Adrian Michael Imbir dan Reinold M. Bula.

3. Kabupaten Tambrauw

  • Perkara Nomor 217/PAN.MK/e-AP3/12/2024 diajukan oleh Yohanis Yembra dan Petrus Yewen;
  • Perkara Nomor 233/PAN.MK/e-AP3/12/2024 diajukan oleh Thomas Kofiaga dan Pieter Mambrasar;
  • Perkara Nomor 143/PAN.MK/e-AP3/12/2024 diajukan oleh Saparuddin dan Judianto Simanjuntak.

4. Kabupaten Maybrat

  • Perkara Nomor 236/PAN.MK/e-AP3/12/2024 diajukan oleh Kornelius Kambu dan Zakeus Momao;
  • Perkara Nomor 262/PAN.MK/e-AP3/12/2024 diajukan oleh Agustinus Tenau dan Marthen Howay.

5. KPU Kota Sorong

  • Perkara Nomor 267/PAN.MK/e-AP3/12/2024 diajukan oleh Petronela Kambuaya dan Hermanto.

6. Provinsi Papua Barat Daya

  • Perkara Nomor 280/PAN.MK/e-AP3/12/2024 diajukan oleh Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw. (tribunsorong.com/ismail saleh/safwan ashari)
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved