Sidang Sengketa Pilkada PBD

Sidang Sengketa Pilkada Papua Barat Daya: Pemohon Minta PSU di 553 TPS, KPU Minta Gugatan Ditolak

Salah satu dalil yang diajukan pemohon adalah dugaan adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki identitas kependudukan.

Penulis: Ismail Saleh | Editor: Petrus Bolly Lamak
Tangkap Layar YouTube Mahkamah Konstitusi
SENGKETA PILKADA - Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi memperlihatkan Kuasa Hukum Termohon Rahman Ramli menyampaikan pokok-pokok pikiran dalam sidang sengketa Pilkada Papua Barat Daya di Jakarta, Kamis (30/1/2025). 

TRIBUNSORONG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh permohonan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw, dalam perkara sengketa Pilkada Papua Barat Daya 2024.

Baca juga: Sidang Kedua Sengketa Pilkada Digelar Hari Ini, Begini Kesiapan KPU Papua Barat Daya

Dalam sidang lanjutan di MK pada Kamis (30/1/2025), kuasa hukum KPU Papua Barat Daya, Rahman Ramli menegaskan, bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan secara hukum dan tidak didukung oleh bukti valid.

Salah satu dalil yang diajukan pemohon adalah dugaan adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki identitas kependudukan.

Baca juga: KPU Papua Barat Daya Persiapkan Diri Hadapi Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi

Menanggapi hal itu, KPU menegaskan bahwa daftar pemilih tetap (DPT) telah melalui proses pencocokan, penelitian, dan verifikasi ketat sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami dengan tegas menolak dalil tersebut karena tidak didukung oleh bukti dan fakta yang jelas,” ujar Rahman.

Ia bilang, KPU juga membantah tuduhan mengenai pemilih yang tidak menandatangani daftar hadir di tempat pemungutan suara (TPS).

Menurut Rahman, tidak ada laporan atau sanggahan dari saksi di TPS maupun rekomendasi dari Bawaslu yang membenarkan klaim tersebut.

Baca juga: LHP BPK atas Dana Pemilu 2024, KPU Papua Barat Daya Punya Waktu 60 Hari Tindak Lanjuti Rekomendasi

Lebih lanjut, KPU menepis tuduhan adanya praktik politik uang serta penyalahgunaan kekuasaan yang diduga dilakukan oleh paslon nomor urut 3, Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau (ESA).

“Dalil tersebut tidak didukung oleh rekomendasi resmi dari Bawaslu. Tuduhan ini tidak lebih dari klaim yang mengada-ada,” kata Rahman.

Pemohon Minta PSU di 553 TPS

Sebelumnya, Pemohon Paslon Nomor Urut 1 Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw (ARUS) meminta MK untuk memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 553 TPS yang tersebar di Kabupaten Raja Ampat, Kota Sorong, dan Kabupaten Sorong.

Mereka mengklaim terjadi berbagai pelanggaran di TPS tersebut, termasuk pemilih tanpa KTP elektronik, pemilih yang menandatangani lebih dari satu nama, serta politik uang.

Pemohon juga menuding pasangan ESA memanfaatkan pejabat daerah dan aparatur sipil negara (ASN) untuk memobilisasi dukungan.

Baca juga: Jajaran KPU Papua Barat Daya ke Panti Asuhan, Beri Santunan sekaligus Syukuran Pilkada 2024 Sukses

Selain itu, AFU-Pit mempersoalkan keputusan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menyatakan keduanya bukan orang asli Papua.

Menurut mereka, keputusan tersebut menghambat hak politik mereka untuk maju dalam pilkada.

KPU Tegaskan Hasil Pilkada Sah

Menanggapi seluruh tuduhan tersebut, KPU meminta MK untuk menolak permohonan Abdul-Petrus secara keseluruhan dan menetapkan hasil Pilkada Papua Barat Daya 2024 yang memenangkan pasangan Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau sebagai tetap berlaku.

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved