Sidang Sengketa Pilkada PBD

Sidang Sengketa Pilkada Papua Barat Daya: Pemohon Minta PSU di 553 TPS, KPU Minta Gugatan Ditolak

Salah satu dalil yang diajukan pemohon adalah dugaan adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki identitas kependudukan.

Penulis: Ismail Saleh | Editor: Petrus Bolly Lamak
Tangkap Layar YouTube Mahkamah Konstitusi
SENGKETA PILKADA - Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi memperlihatkan Kuasa Hukum Termohon Rahman Ramli menyampaikan pokok-pokok pikiran dalam sidang sengketa Pilkada Papua Barat Daya di Jakarta, Kamis (30/1/2025). 

“Pemohon telah ditetapkan sebagai pasangan calon setelah dinyatakan memenuhi syarat sebagai orang asli Papua sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Rahman.

Baca juga: KPU Papua Barat Daya Tanggapi Sayembara Paslon Pilkada 2024, Berhadiah Jutaan Rupiah

Sidang sengketa Pilkada Papua Barat Daya ini masih berlanjut, dan keputusan akhir akan ditentukan oleh MK dalam waktu dekat. (tribunsorong.com/ismail saleh)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved