Sidang Sengketa Pilkada PBD
Sidang Sengketa Pilkada Papua Barat Daya: Pemohon Minta PSU di 553 TPS, KPU Minta Gugatan Ditolak
Salah satu dalil yang diajukan pemohon adalah dugaan adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki identitas kependudukan.
Penulis: Ismail Saleh | Editor: Petrus Bolly Lamak
Tangkap Layar YouTube Mahkamah Konstitusi
SENGKETA PILKADA - Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi memperlihatkan Kuasa Hukum Termohon Rahman Ramli menyampaikan pokok-pokok pikiran dalam sidang sengketa Pilkada Papua Barat Daya di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
“Pemohon telah ditetapkan sebagai pasangan calon setelah dinyatakan memenuhi syarat sebagai orang asli Papua sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Rahman.
Baca juga: KPU Papua Barat Daya Tanggapi Sayembara Paslon Pilkada 2024, Berhadiah Jutaan Rupiah
Sidang sengketa Pilkada Papua Barat Daya ini masih berlanjut, dan keputusan akhir akan ditentukan oleh MK dalam waktu dekat. (tribunsorong.com/ismail saleh)
Tags
Papua Barat Daya
Mahkamah Konstitusi
KPU
Bawaslu
Elisa Kambu
Abdul Faris Umlati
Petrus Kasihiw
Orang Asli Papua
Ahmad Nausrau
Kota Sorong
Kabupaten Sorong
Raja Ampat
Berita Terkait
Baca Juga
Besok PSU Pilkada Serentak 2024 di 8 TPS se-Kabupaten Maybrat, KPU Papua Barat Daya Sortir Logistik |
![]() |
---|
Logistik Pilkada 2024 di Kota Sorong Digeser ke TPS, Ini Pesan Ketua KPU Papua Barat Daya dan Sekda |
![]() |
---|
KPU Papua Barat Daya Gelar Rakor Masa Tenang, Berikut Poin-poin Kesepakatannya |
![]() |
---|
Sekretaris KPU Papua Barat Daya Totok Hendratmoko Lantik 37 Pejabat Manajerial |
![]() |
---|
Konsolidasi Jelang Hari H Pilkada Serentak 2024, Ketua KPU Papua Barat Daya: Perkuat Kelembagaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.