Kriminalitas Papua Barat Daya

Kasus Pedofilia di Papua Barat Daya Naik Tahap Satu, Polisi Janji Tak Beri Ruang Imunitas

Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota melimpahkan berkas tahap satu ke Kejaksaan Negeri Sorong dalam kasus dugaan pedofilia.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
KASUS PEDOFILIA - Jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pedofilia berinisial ZA (45) di Polresta Sorong Kota, Kamis (6/2/2025).(tribunsorong.com/safwan ashari) 

Pelaku ZA dalam pemeriksaan telah mengaku bahwa melakukan hal itu gegara situasi sepi dan mendapat kesempatan dengan korban.

"Korban ini rata-rata anak di bawah 10 tahun, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan secara medis ke pelaku agar mengetahui apa benar ZA ini gangguan jiwa atau tidak," jelasnya.

"ZA ini dia masuk pedofilia sebab menyukai anak di bawah umur 13 tahun."

Terkait kasus ini, polisi menjerat ZA dengan Pasal 82 jo Pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan berlanjut terhadap anak di bawah umur.

Tak hanya itu, Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto menegaskan terkait kasus ini pihaknya tidak akan memberikan ampun kepada pelaku.

"Saya tegaskan kalau ada pelaku pedofilia, anggota jangan kasih ampun, kasih pasal yang paling berat ke pelaku tersebut," tegasnya.

Baca juga: Polresta Sorong Kota Ungkap Sindikat Pembuat Rekening untuk Penipuan, Pelaku Dibekuk di Bogor

Happy berujar, pelaku pedofilia seperti ZA adalah bagian dari perusak generasi Bangsa Indonesia dan tidak bisa dikasih ampun.

Ia menyatakan, perkara pedofilia ZA harus diproses secepatnya dan bila perlu dikawal hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Sorong. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved