Kriminalitas Sorong Selatan

Penipuan Online Jaringan Scamming Internasional Perdaya Warga Sorong Selatan, Polisi Bekuk 2 Pelaku

Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle menjelaskan, pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/01/2025/SPKT III/Sorong Selatan. 

Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Jariyanto
DOK. HUMAS POLRES SORONG SELATAN
RILIS KASUS SCAMMING - Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle merilis ungkap kasus penipuan online (scamming) berskala internasional di kantor polres, Teminabuan, Sorong Selatan, Papua Barat Daya pada Jumat (28/2/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Satreskrim Polres Sorong Selatan mengungkap kasus penipuan online (scamming) berskala internasional melalui aplikasi pesan instan dan media sosial. 

Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle menjelaskan, pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/01/2025/SPKT III/Sorong Selatan. 

“Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik berisi pemberitahuan bohong, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor polres, Teminabuan, Sorong Selatan, Papua Barat Daya pada Jumat (28/2/2025).

Baca juga: Polres Sorong Selatan Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, 3 Tersangka Diamankan

Korban berinisial SR awalnya memberikan komentar pada akun Instagram @GumGum Company

Komentar tersebut dibalas lewat tautan yang mengarah ke aplikasi bernama GumGum Company.

Baca juga: Penipuan Online Marak di Sorong Selatan, Kapolres Janji Ungkap Kasus di 2025

Setelah mengunduh aplikasi dan mengisi biodata, korban menyetorkan uang sebesar Rp80.000 ke rekening yang tertera dalam aplikasi pada 26 Desember 2024.

“Dalam aplikasi tersebut, korban diarahkan oleh admin untuk mengklik iklan yang muncul, sehingga memperoleh keuntungan sebesar Rp31.000. Korban kemudian dimasukkan ke grup WhatsApp yang berisi empat anggota dan dua admin. Selama beberapa hari, korban diminta untuk terus menyetorkan uang guna menyelesaikan tugas,” kata Gleen.

Lanjutnya, hingga 2 Desember 2024, korban melihat saldo dalam aplikasi mencapai Rp270 juta, namun saat korban mencoba menarik dana sebesar Rp135 juta ternyata gagal. 

Korban justru menerima notifikasi bahwa ia harus menyelesaikan tugas tambahan sebelum dapat mencairkan uangnya.

"Korban pun kembali menyetorkan dana pada 30 Desember 2024, namun hingga kini saldo tersebut tidak dapat ditarik," ujar Gleen.

Korban kemudian melaporkan indikasi penipuan tersebut ke Polres Sorong Selatan.

Jajaran Satreskrim selanjutnya berhasil menangkap dua pelaku, yaitu RS yang ditangkap di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat berperan sebagai pembuat rekening online untuk menampung dana hasil penipuan.

Baca juga: Atlet Gojukai Polres Sorong Selatan Sabet 8 Medali Turnamen INKAI Piala Gubernur Papua Barat Daya

Tersangka kedua berinisial HAR ditangkap di Bandar Lampung, berperan sebagai pengepul rekening yang dibuat oleh RS, lalu dikirimkan kepada Mr. X, sosok yang diduga sebagai dalang utama dalam jaringan penipuan ini.

"Penyidik masih mendalami keberadaan Mr. X. Kasus ini merupakan bagian dari sindikat scamming internasional. Para pelaku menggunakan akun media sosial dan aplikasi palsu untuk menipu korban dengan modus investasi palsu. Kerugian akibat aksi ini ditaksir mencapai miliaran rupiah," kata Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle.

Baca juga: Operasi Keselamatan Dofior 2025, Ini Pesan Kapolres Sorong Selatan ke Pengendara dan Personel

Dalam ungkap kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, dua unit ponsel milik pelaku (iPhone 13 Pro Max & Infinix), ratusan kartu SIM dari berbagai operator seluler, beberapa dus HP baru (Redmi A3, Redmi 14C, Samsung A5, Samsung A5s), hingga puluhan buku tabungan dan kartu ATM dari berbagai bank.

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved