Kriminalitas Sorong Selatan
Penipuan Online Jaringan Scamming Internasional Perdaya Warga Sorong Selatan, Polisi Bekuk 2 Pelaku
Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle menjelaskan, pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/01/2025/SPKT III/Sorong Selatan.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Jariyanto
Gleen menyebut, para pelaku dijerat Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45.a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.
Baca juga: Polres Sorong Selatan Ungkap 145 Kasus Kriminalitas Sepanjang Tahun 2024
Kapolres Sorong Selatan juga menghimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan berhati-hati terhadap modus penipuan daring yang makin canggih.
"Kami menghimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan investasi online yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Jika ada yang menjadi korban penipuan online, segera laporkan ke Polres Sorong Selatan agar dapat ditindaklanjuti," ucapnya. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
Wakapolres Sorong Selatan
AKBP Gleen Rooi Molle
penipuan
Sukabumi
Jawa Barat
Teminabuan
Sorong Selatan
Papua Barat Daya
Oknum Anggota Polres Kaimana yang Rudapaksa 2 Gadis Belia Segera Disidang Kode Etik |
![]() |
---|
Residivis Curanmor Didor Anggota Polsek Sorong Timur, Gasak Puluhan Kendaraan di Kota Sorong |
![]() |
---|
Polresta Sorong Kota Ungkap Sindikat Pembuat Rekening untuk Penipuan, Pelaku Dibekuk di Bogor |
![]() |
---|
Warga Sorong jadi Korban Penipuan Jual Beli Motor via Facebook, Polisi Cokok Pelaku di Palu |
![]() |
---|
Program Sekolah Sepanjang Hari di Sorong Selatan Jadi Solusi Putus Sekolah di Papua Barat Daya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.