Kriminalitas Sorong Selatan

Penipuan Online Jaringan Scamming Internasional Perdaya Warga Sorong Selatan, Polisi Bekuk 2 Pelaku

Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle menjelaskan, pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/01/2025/SPKT III/Sorong Selatan. 

Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Jariyanto
DOK. HUMAS POLRES SORONG SELATAN
RILIS KASUS SCAMMING - Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle merilis ungkap kasus penipuan online (scamming) berskala internasional di kantor polres, Teminabuan, Sorong Selatan, Papua Barat Daya pada Jumat (28/2/2025). 

Gleen menyebut, para pelaku dijerat Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45.a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

Baca juga: Polres Sorong Selatan Ungkap 145 Kasus Kriminalitas Sepanjang Tahun 2024

Kapolres Sorong Selatan juga menghimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan berhati-hati terhadap modus penipuan daring yang makin canggih.

"Kami menghimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan investasi online yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Jika ada yang menjadi korban penipuan online, segera laporkan ke Polres Sorong Selatan agar dapat ditindaklanjuti," ucapnya. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

 

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved