Ketenagakerjaan

Upaya Disnakertrans ESDM Papua Barat Daya Pastikan Perusahaan Rekrut Tenaga Kerja OAP dan Lokal

Keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal di Tanah Papua sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus).

Penulis: Angela Cindy | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/ANGELA CINDY
PRIORITAS OAP - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disnakertrans ESDM) Papua Barat Daya Suroso. Pemprov melalui instansi terkait berkomitmen mengawasi perusahaan dalam hal rekrutmen tenaga kerja memprioritaskan OAP dan warga lokal. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal di Tanah Papua sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disnakertans ESDM) Provinsi Papua Barat Daya Suroso menjelaskan, dala Pasal 62 UU Otsus disebutkan kewajiban perusahaan agar memprioritaskan Orang Asli Papua dalam perekrutan tenaga kerja. 

"Kami selalu menekankan kepada para pelaku usaha, misalnya di sektor pertambangan agar mengutamakan OAP dalam segmen-segmen pekerjaan tertentu," ujarnya kepada TribunSorong.com pada Kamis (20/3/2025) lalu. 

Baca juga: Siap-siap Keterampilan OAP di Papua Barat Daya Sambut Peluang Kerja Sektor Industri

Menurut Suroso guna memastikan aturan tersebut dipatuhi, pihanya mengecek data ketenagakerjaan dalam analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau upaya pengelolaan lingkungan (UKL-UPR), yang di dalamnya mencantumkan komposisi tenaga kerja, termasuk OAP.

Perusahaan yang membutuhkan banyak tenaga kerja, seperti perkebunan serta pertambangan, harus terlebih dahulu merekrut tenaga kerja lokal dan OAP sebelum mempertimbangkan mendatangkan tenaga kerja dari luar provinsi.

"Warga nusantara yang sudah lama menetap di Papua juga menjadi prioritas setelah tenaga OAP tidak tersedia," kata Suroso.

Baca juga: Pemprov Papua Barat Daya Ancang-ancang Dirikan BUMD, Potensi PAD dan Penyerapan Tenaga Kerja

Ia berharap para pelaku usaha di Provinsi Papua Barat Daya tidak hanya mengikuti regulasi yang ada, tetapi juga membuka proses rekrutmen secara transparan. 

Perekrutan tenaga kerja harus dilakukan secara terbuka melalui mekanisme yang jelas.

Baca juga: Dukung KEK Sorong, Kadisnakertrans: Soal Tenaga Kerja Tidak Rekrut Orang Sembarangan

Misalnya melalui pembukaan lowongan kerja di dinas tenaga kerja setempat agar informasi dapat diakses oleh masyarakat secara luas.

Pemprov Papua Barat Daya melalui instansi terkait, berkomitmen menciptakan investasi yang ramah tidak hanya terhadap lingkungan tetapi juga terhadap masyarakat setempat. 

"Hadirnya investasi yang mendukung, diharapkan lebih banyak OAP dapat memperoleh pekerjaan yang layak di sektor-sektor industri yang berkembang di tanah mereka sendiri," ujar Suroso. (tribunsorong.com/angela cindy

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved