Hari Buruh 2025
Pekerja Rentan di Papua Barat Daya Dapat Bantuan Iuran BPJS Ketenakerjaan dari Pemprov Sejak 2023
Kelompok ini disebut sebagai pekerja rentan, karena tidak memiliki pemberi kerja yang bisa menanggung iuran BPJS.
Penulis: Angela Cindy | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans dan ESDM) Papua Barat Daya Suroso mengatakan, satu dari sekian hak mendasar buruh adalah mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Peringatan Hari Buruh, Inilah Aspirasi yang Disuarakan ke Disnakertans dan ESDM Papua Barat Daya
Setiap perusahaan wajib mendaftarkan semua pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena mereka memiliki ikatan kerja langsung dengan perusahaan.
"Iurannya wajib dibayarkan oleh pihak perusahaan," kata Suroso kepada TribunSorong.com peringatan HarKamis (1/5/2025).
Baca juga: 2 Tugas Utama Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dalam Penanganan Ketenagakerjaan
Lanjut Suroso, tantangan muncul pada kelompok pekerja yang tidak memiliki hubungan kerja formal, seperti petani, nelayan, tukang ojek, sopir angkutan, tukang batu, serta buruh kasar lainnya.
Kelompok ini disebut sebagai pekerja rentan, karena tidak memiliki pemberi kerja yang bisa menanggung iuran BPJS.
Guna menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mengambil langkah konkret, yakni memberikan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Mereka menerima kartu BPJS lalu iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah," ucap Suroso.
Melalui inisiatif ini, lanjutnya, diharapkan dapat mendorong terciptanya ekosistem kerja yang lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan.
Baca juga: 6 Tuntutan Buruh dalam Peringatan Hari Buruh 2025 di Jakarta, Realisasi Upah Layak
Menurut Suroso, Pemprov Papua Barat Daya pada 2023 membayarkan iuran untuk 50.140 pekerja rentan.
Jumlah itu meningkat menjadi 60.000 orang pada 2024, kemudian ditargetkan naik signifikan menjadi 77.500 pekerja pada 2025 ini.
Baca juga: 50 Link Twibbon Hari Buruh 1 Mei 2025 Penuh Arti Design Menarik, Cocok Dibagikan di Media Sosial
Suroso menilai, langkah ini sebagai upaya nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap kelompok pekerja informal yang selama ini belum tersentuh perlindungan sosial ketenagakerjaan.
"Ini bagian dari keadilan sosial. Semua pekerja, formal maupun informal, berhak mendapatkan perlindungan atas risiko kerja,” katanya. (tribunsorong.com/angela cindy)
62 Tahun Integrasi Papua ke NKRI, GERCIN Papua Barat Daya: Negara Harus Adil Melihat Kami |
![]() |
---|
Pemprov Papua Barat Daya Dukung Penuh Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana |
![]() |
---|
Lokasi Perkantoran Pemprov Papua Barat Daya Dinilai Tak Laik, Kadis LHKP: Bukan Sebarang Bangun |
![]() |
---|
Gubernur Elisa Jabarkan Strategi Pembangunan di Papua Barat Daya agar Selaras Implementasi Otda |
![]() |
---|
Gubernur Papua Barat Daya Janjikan Solusi Pasar Khusus untuk Mama-Mama Papua dalam 2 Pekan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.