Hari Buruh 2025

Pekerja Rentan di Papua Barat Daya Dapat Bantuan Iuran BPJS Ketenakerjaan dari Pemprov Sejak 2023

Kelompok ini disebut sebagai pekerja rentan, karena tidak memiliki pemberi kerja yang bisa menanggung iuran BPJS.

Penulis: Angela Cindy | Editor: Jariyanto
ISTIMEWA
PROFESI PEKERJAAN - Ilustrasi berbagai latar belakang profesi pekerjaan. Kepala Disnakertrans dan ESDM Papua Barat Daya Suroso pada Kamis (1/5/2025) mengatakan, pemprov mengucurkan bantuan berupa iuran BPS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan sejak 2023 lalu. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans dan ESDM) Papua Barat Daya Suroso mengatakan, satu dari sekian hak mendasar buruh adalah mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Peringatan Hari Buruh, Inilah Aspirasi yang Disuarakan ke Disnakertans dan ESDM Papua Barat Daya

Setiap perusahaan wajib mendaftarkan semua pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena mereka memiliki ikatan kerja langsung dengan perusahaan. 

"Iurannya wajib dibayarkan oleh pihak perusahaan," kata Suroso kepada TribunSorong.com peringatan HarKamis (1/5/2025). 

Baca juga: 2 Tugas Utama Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dalam Penanganan Ketenagakerjaan

Lanjut Suroso, tantangan muncul pada kelompok pekerja yang tidak memiliki hubungan kerja formal, seperti petani, nelayan, tukang ojek, sopir angkutan, tukang batu, serta buruh kasar lainnya. 

Kelompok ini disebut sebagai pekerja rentan, karena tidak memiliki pemberi kerja yang bisa menanggung iuran BPJS.

Guna menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mengambil langkah konkret, yakni memberikan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Mereka menerima kartu BPJS lalu iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah," ucap Suroso.

Melalui inisiatif ini, lanjutnya, diharapkan dapat mendorong terciptanya ekosistem kerja yang lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan.  

Baca juga: 6 Tuntutan Buruh dalam Peringatan Hari Buruh 2025 di Jakarta, Realisasi Upah Layak

Menurut Suroso, Pemprov Papua Barat Daya pada 2023 membayarkan iuran untuk 50.140 pekerja rentan. 

Jumlah itu meningkat menjadi 60.000 orang pada 2024, kemudian ditargetkan naik signifikan menjadi 77.500 pekerja pada 2025 ini.

Baca juga: 50 Link Twibbon Hari Buruh 1 Mei 2025 Penuh Arti Design Menarik, Cocok Dibagikan di Media Sosial

Suroso menilai, langkah ini sebagai upaya nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap kelompok pekerja informal yang selama ini belum tersentuh perlindungan sosial ketenagakerjaan.

"Ini bagian dari keadilan sosial. Semua pekerja, formal maupun informal, berhak mendapatkan perlindungan atas risiko kerja,” katanya. (tribunsorong.com/angela cindy)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved