Ormas Papua Barat Daya
75 Ormas Beroperasi di Papua Barat Daya, Berikut Pesan Kepala Badan Kesbangpol Sellvyana
Jumlah tersebut berdasarkan data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat Daya sejak Desember 2022.
Penulis: Angela Cindy | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Sebanyak 75 organisasi masyarakat (ormas) beroperasi di wilayah Papua Barat Daya.
Jumlah tersebut berdasarkan data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat Daya sejak Desember 2022.
"Ormas-ormas itu yang sudah melaporkan keberadaan mereka serta memiliki legalitas resmi sesuai mekanisme UU Ormas dan juga yang mendaftarkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Kesbangpol," ujar Kepala Kesbangpol Papua Barat Daya Sellvyana Sangkek kepada TribunSorong.com, Senin (5/5/2025).
Baca juga: Muswil I Gerakan Rakyat, Ormas Relawan Anies Baswedan Usung Misi dari Papua Barat Daya
Ia menjelaskan, pihaknya belum merinci ormas apa saja yang berbadan hukum dan nonbadan hukum.
Begitu juga klasifikasi berdasarkan fungsi atau bidang kegiatan, meliputi keagamaan, adat dan budaya, nasional, serta sosial kemanusiaan, masih proses verifikasi lebih lanjut.
Sellvy menegaskan, pembinaan ormas harus didasarkan pada legalitas dan pengorganisasian yang jelas secara terstruktur, berbasis hukum, dan sesuai kewenangan sebelum difasilitasi oleh pemerintah.
Baca juga: Kotribusi Kwongke Kaban Salakh Moi alias KKSM sebagai Ormas di Papua Barat Daya Diapresiasi
Tugas pemerintah daerah melalui Kesbangpol adalah menjaga stabilitas sosial melalui pembinaan lembaga masyarakat, termasuk lembaga adat, organisasi keagamaan, hingga komunitas kultural yang beragam.
Stabilitas sosial menjadi pondasi utama dalam membangun ketahanan ekonomi serta budaya di daerah yang beragam.
"Semua kelembagaan suku, adat, dan organisasi adalah pilar keharmonisan," ujar Sellvy.
Menurutnya, selama dua tahun terakhir pengawasan hingga pembinaan belum berjalan maksimal karena transisi pemerintahan pascapengesahan sebagai daerah otonomi baru (DOB).
Sellvy berharap ke depan ada penataan ulang kewenangan sehingga supervisi terhadap ormas dapat dilakukan secara menyeluruh dan tepat sasaran.
Baca juga: Fopera: Wakil Rakyat Papua Barat Daya Jangan Hanya Duduk, Diam, Duit
Ia juga mengajak seluruh ormas agar melapor serta mencatatkan keberadaan mereka secara resmi sehingga nantinya dapat dijangkau program-program pemerintah.
"Ini penting supaya pembinaan bisa merata, adil, dan mendukung pembangunan serta stabilitas sosial di Papua Barat Daya," ucap Sellvy.
Syarat pendaftaran ormas
Lebih lanjut Sellvy mengatakan, syarat pendaftaran ormas telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017.
Baca juga: Kotribusi Kwongke Kaban Salakh Moi alias KKSM sebagai Ormas di Papua Barat Daya Diapresiasi
Di dalamnya memuat poin-poin yang harus dipenuhi sebelum diterbitkannya surat keterangan terdaftar (SKT) dari Kesbangpol.
Inilah Program-program Pendidikan di Kabupaten Sorong Papua Barat Daya |
![]() |
---|
Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu: Buruh Pilar Penting dalam Pembangunan Daerah |
![]() |
---|
Progres, Lahan dan Nilai Kontrak Pembangunan Kantor Gubernur, DPRP dan MRP di Papua Barat Daya |
![]() |
---|
Kondisi Aman, Program Jalan: Gubernur Papua Barat Daya Dorong Kepala Daerah Jaga Kamtibmas |
![]() |
---|
4 Masalah Krusial di Kota Sorong Ibu Kota Papua Barat Daya Versi Aliansi Mahasiswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.