Ormas Papua Barat Daya

75 Ormas Beroperasi di Papua Barat Daya, Berikut Pesan Kepala Badan Kesbangpol Sellvyana

Jumlah tersebut berdasarkan data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat Daya sejak Desember 2022.

Penulis: Angela Cindy | Editor: Jariyanto
ISTIMEWA
KEPALA KESBANGPOL - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat Daya Sellvyana Sangkek pada Senin (5//5/2025) mengatakan, organisasi masyarakat (ormas) yang terdata di Kesbangpol sejak Desember 2022 lalu berjumlah 75. Program pengawasan hingga pembinaan untuk ormas masih dalam tahap kajian lebih lanjut. 

Keberadaan SKT menjadi kunci penting meski bukan syarat mutlak dalam mendirikan organisasi guna membuka peluang kerja sama resmi dengan pemerintah, lembaga swasta, hingga akses terhadap bantuan sosial.

Baca juga: Pemuda Muslim Papua Kecam Pembiaran Judi Togel dan Miras di Kota Sorong Selama Ramadan

Adapun persyaratan sebagaimana Permendagri 57, di antaranya mengajukan surat permohonan, menyertakan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART), susunan pengurus, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan secara berkala, hingga rekomendasi dari kementerian dan/atau perangkat daerah untuk ormas yang membidangi urusan keagamaan atau kepercayaan.

"Seluruh berkas wajib dijilid spiral dengan urutan yang sudah ditentukan guna mempermudah proses verifikasi dan meminimalkan kesalahan administrasi," beber Sellvy. (tribunsorong.com/angela cindy)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved