Keberadaan SKT menjadi kunci penting meski bukan syarat mutlak dalam mendirikan organisasi guna membuka peluang kerja sama resmi dengan pemerintah, lembaga swasta, hingga akses terhadap bantuan sosial.
Baca juga: Pemuda Muslim Papua Kecam Pembiaran Judi Togel dan Miras di Kota Sorong Selama Ramadan
Adapun persyaratan sebagaimana Permendagri 57, di antaranya mengajukan surat permohonan, menyertakan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART), susunan pengurus, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan secara berkala, hingga rekomendasi dari kementerian dan/atau perangkat daerah untuk ormas yang membidangi urusan keagamaan atau kepercayaan.
"Seluruh berkas wajib dijilid spiral dengan urutan yang sudah ditentukan guna mempermudah proses verifikasi dan meminimalkan kesalahan administrasi," beber Sellvy. (tribunsorong.com/angela cindy)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.