ASN Kemenkes Divonis 1 Penjara

ASN Kemenkes Divonis 1 Tahun Penjara Gegara Unggahan di Facebook, Simak Kronologi Kasus Selengkapnya

ASN berinisial NK di Kementerian Kesehatan dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong

|
Penulis: Ismail Saleh | Editor: Petrus Bolly Lamak
GAMBAR BUATAN AI
ILUSTRASI FITNAH - Gambar buatan AI ini mengilustrasikan seorang ASN perempuan sedang memegang HP, Jumat (20/6/2025). Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NK di Kementerian Kesehatan dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong atas unggahannya di media sosial Facebook yang dinilai mencemarkan nama baik orang lain. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Perempuan berinisial NK yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong atas unggahannya di media sosial Facebook yang dinilai mencemarkan nama baik orang lain.

Baca juga: Misi Dagang di Kota Sorong, Jawa Timur Bawa Produk Unggulan untuk Pasar Papua Barat Daya

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (19/6/2025) oleh majelis hakim yang dipimpin Hatija Paduwi dengan hakim anggota Rivai Rasyid Tukuboya dan Bernadus Papendang.

Selain hukuman penjara, NK juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta subsider satu bulan kurungan penjara apabila denda tidak dibayarkan.

Baca juga: Tak Ada Progres Pembangunan, Warga Minta Lokasi Proyek Kantor Disdikbud Kota Sorong Dipagari

NK dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, karena terbukti menyebarkan unggahan yang mencemarkan nama baik seseorang melalui akun Facebook miliknya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan, seperti bahwa terdakwa belum pernah dihukum, merupakan seorang ibu dengan anak balita, dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan, tidak menunjukkan penyesalan, serta merupakan seorang ASN yang seharusnya memberi teladan kepada masyarakat.

Baca juga: UNICEF Indonesia Apresiasi Perwali Kota Sorong tentang Imunisasi, Siap Beri Penguatan SDM Kesehatan

Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada November 2022, saat saksi korban Muhammad Mulfi ditunjuk sebagai ketua panitia sekaligus master of ceremony (MC) dalam resepsi pernikahan terdakwa NK yang digelar di Gedung Al-Akbar Convention Centre (ACC), Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Acara berjalan lancar hingga selesai tanpa keluhan dari pihak keluarga terdakwa.

Beberapa hari setelah acara, tepatnya 1 Desember 2022 terdakwa NK mengunggah status bernada tuduhan dan penghinaan terhadap Muhammad Mulfi di akun Facebook miliknya.

Dalam unggahan tersebut, terdakwa menyebut bahwa acara pernikahannya disabotase oleh ketua panitia karena rasa iri dan dengki, bahkan menyebutnya sebagai ular berbentuk manusia.

Baca juga: Tersangka Pembegal Ojol di Dekat SMPN 6 Kota Sorong Masih Remaja, Polisi Buru 1 Pelaku

Unggahan tersebut tersebar luas karena akun Facebook terdakwa bersifat publik. 

Mulyati adalah satu di antaranya yang melihat unggahan tersebut lalu membuat tangkapan layar (screenshot) kemudian menyampaikannya kepada Muhammad Mulfi. 

Baca juga: 3 Penyakit Ini Paling Banyak Dialami Calon Jemaah Haji Kota Sorong 2025

Unggahan itu kemudian menjadi dasar laporan hukum ke kepolisian.

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved