ASN Kemenkes Divonis 1 Penjara

ASN Kemenkes Divonis 1 Tahun Penjara Gegara Unggahan di Facebook, Simak Kronologi Kasus Selengkapnya

ASN berinisial NK di Kementerian Kesehatan dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong

|
Penulis: Ismail Saleh | Editor: Petrus Bolly Lamak
GAMBAR BUATAN AI
ILUSTRASI FITNAH - Gambar buatan AI ini mengilustrasikan seorang ASN perempuan sedang memegang HP, Jumat (20/6/2025). Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NK di Kementerian Kesehatan dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong atas unggahannya di media sosial Facebook yang dinilai mencemarkan nama baik orang lain. 

Upaya mediasi yang dilakukan beberapa kali tidak membuahkan hasil hingga akhirnya kasus ini dibawa ke ranah hukum.

Baca juga: Program Sekolah Gratis Dimulai, PPDB di SMKN 2 Kota Sorong Berlangsung Lancar, Target 300 Siswa

Pihak keluarga pelapor menyatakan bahwa proses hukum ini menjadi pembelajaran bagi siapa pun dalam menggunakan media sosial secara bijak.

“Kami berharap putusan ini menjadi pengingat bahwa media sosial bukan tempat untuk melukai martabat orang lain,” ujar salah satu kerabat pelapor kepada TribunSorong.com.

Baca juga: Target Penerima Sekolah Gratis Kota Sorong Tahap I untuk Negeri dan Swasta sesuai Perwali Nomor 6

Meski vonis telah dijatuhkan, perkara ini masih berpeluang untuk diajukan banding dalam waktu yang telah ditentukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (tribunsorong.com/ismail saleh)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved