Paritrana Award

Paritrana Award 2025, Jangan Ada Pekerja di Papua Barat Daya Luput dari Jaminan Sosial

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Paritrana Award 2025.

Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
RAKOR PARITRANA AWARD 2025 - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Paritrana Award 2025 dan Monitoring Evaluasi Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Sorong, Rabu (25/6/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Paritrana Award 2025 dan Monitoring Evaluasi Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Sorong, Rabu (25/6/2025). 

Staf Ahli Gubernur Papua Barat Daya Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan George Yarangga dalam sambutannya mengatakan, perlindungan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.

“Perlindungan sosial ini adalah pondasi penting bagi stabilitas ekonomi, kesejahteraan keluarga, dan masyarakat. Kami ingin memastikan tidak ada satu pun pekerja di Papua Barat Daya yang luput dari jaminan sosial,” ujarnya.

Baca juga: CAIR BULAN INI, Berikut Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Rp 600 Ribu

Yarangga menambahkan, Paritrana Award merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha atas dukungan dalam meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melalui sosialisasi ini, semua pemangku kepentingan diharapkan memahami kriteria Paritrana Award 2025, sehingga bisa berpartisipasi aktif serta meraih penghargaan.

Baca juga: 2 Tugas Utama Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dalam Penanganan Ketenagakerjaan

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sorong Iguh Bimantoroyudo mengatakan, cakupan universal jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. 

Oleh karena itu, diperlukan kerja keras dan komitmen dari semua pihak, termasuk dalam hal penganggaran oleh pemerintah daerah.

"Pekerja rentan seperti petani, nelayan, tukang ojek, penjual sayur, hingga pedagang pinang harus menjadi prioritas utama dalam program perlindungan sosial ini," ucap Iguh.

Dalam rangka mendukung upaya ini, lanjutnya, dibutuhkan kolaborasi lintas sektor.

Selain itu perlu regulasi daerah seperti perda atau pergub sebagai landasan hukum pelaksanaan program.

Baca juga: Keluh Kesah Buruh Asal Papua Barat Daya Direkrut Perusahaan di Maluku, Hak-hak BPJS Diabaikan

Menurut Iguh, perlindungan bukan hanya tugas dari BPJS karena hanya sebagai badan penyelenggara.

"Pemerintah daerah punya tanggung jawab besar sebagai pelaksana kebijakan. Kami butuh data dari disnaker (dinas tenaga kerja), dinsos (dinas sosial), dan dukcapil (dinas kependudukan dan pencatatan sipil) agar tepat sasaran,” ujarnya.

Iguh juga menekankan pentingnya monitoring berkala guna memastikan peserta aktif dan mengganti data peserta yang sudah tidak memenuhi syarat, misalnya meninggal dunia, agar tidak terduplikasi. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved