DPD RI Dapil Papua Barat Daya
Wapres Gibran Diusulkan Berkantor di Papua, Senator Agustinus: Ini Amanat UU Otsus
Wacana Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Papua mendapat dukungan penuh dari Senator Papua Barat Daya Agustinus R Kambuaya.
Penulis: Ismail Saleh | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Wacana Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Papua mendapat dukungan penuh dari Senator Papua Barat Daya Agustinus R Kambuaya.
Baca juga: Jawaban Wapres Gibran Rakabuming soal Berkantor di Papua
Menurut Agustinus, langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, khususnya Pasal 68A yang menugaskan Wapres sebagai Ketua Badan Khusus Otsus Papua.
“Tanah Papua dengan enam provinsi berada di bawah tanggung jawab Wakil Presiden. Wapres mengoordinir pelaksanaan pembangunan dan Otsus di wilayah ini,” ujarnya, Sabtu (12/7/2025).
Baca juga: Pemuda Gereja Papua Ini Beber Tugas Wapres Gibran Sesungguhnya jika Berkantor di Papua
Agustinus menekankan pentingnya kehadiran aktif Wapres di Papua, mengingat kompleksitas tata kelola dan banyaknya regulasi seperti PP 106, PP 107, Perpres 24/2022, dan Perpres 121/2022 tentang Badan Pengarah Otsus.
“Setelah 20 tahun Otsus berjalan, masih banyak hal yang belum optimal. Kehadiran Wapres akan memperkuat pengawasan dan percepatan pembangunan,” tegasnya.
Ia menilai program nasional seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Merah Putih, target 3 juta rumah, hingga pembentukan DPR Fraksi Otsus memerlukan perhatian khusus dan koordinasi langsung dari pusat.
“Ini bukan hanya strategi pembangunan, tapi juga bagian dari resolusi konflik. UU Otsus harus menjadi instrumen utama untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan di Tanah Papua,” tandas Agustinus.
Baca juga: Wapres Gibran Disebut Bakal Berkantor di Papua, Menko Kumham Imipas Yusril Beri Penjelasan
Ia berharap wacana ini segera diwujudkan dalam kebijakan operasional agar pusat kendali pembangunan berada langsung di Papua. (tribunsorong.com/ismail saleh)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.