Kantor Bupati Sorong Dipalang
DBH Migas Disoal, Masyarakat Adat Moi Protes dan Palang Kantor Bupati Sorong: Pemkab Siap Audiensi
Masyarakat Adat Suku Moi penerima Dana Bagi Hasil (DBH) Migas menggelar aksi protes dan memalang kantor Bupati Sorong.
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Masyarakat Adat Suku Moi penerima Dana Bagi Hasil (DBH) Migas menggelar aksi protes dan memalang kantor Bupati Sorong.
Pemalangan ini sejak Kamis (24/7/2025) hingga Jumat (25/7/2025).
Baca juga: Kantor Bupati Sorong Dipalang, Aktivitas Pemerintahan Lumpuh Total
Aksi ini menuntut kejelasan pembayaran DBH Migas tahun 2024 dan 2025.
Koordinator Aksi, Sukomoi Sem Son, menjelaskan protes ini dilancarkan karena ketidakjelasan informasi pembayaran DBH Migas.
Baca juga: Usai Tragedi Pembunuhan di Malanu, Wali Kota Sorong Septinus Lobat Janji Berantas Miras
Ia menyoroti permintaan laporan pertanggungjawaban dari pemerintah tahun 2025.
Padahal LSM Ring 1 selama ini mengelola dana tidak pernah dimintai laporan serupa sejak 2020 hingga 2024.
"2025 ini muncul permintaan laporan mendadak, ada indikasi menutupi kesalahan pemerintah," kata Son.
Ia bilang, ada lima distrik penghasil Migas di Kabupaten Sorong: Aimas, Mayamuk, Klamono, Seget, dan Salawati Tengah.
Son menegaskan, dasar hukum pengelolaan DBH Migas merujuk pada Perdasus Nomor 3 Tahun 2019, berlaku di Provinsi Papua Barat sejak 2020.
Baca juga: Papua Barat Daya Genjot Ekspor Non-Migas, Fokus pada Produk Laut dan UMKM
Terbentuknya Papua Barat Daya, seharusnya ada penyesuaian regulasi.
"Kami pertanyakan kenapa DPRP Papua Barat Daya bisa mencairkan dana migas tanpa regulasi jelas," ucapnya.
Baca juga: Pertamina EP dan RH Petrogas Komitmen Lakukan Eksplorasi Migas di Papua Barat Daya
Menurut Son, pembagian dana migas tahun 2023 tidak sesuai ketentuan.
Masyarakat hanya menerima 10 persen DBH, dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat adat, tanpa transparansi mengenai 90 persen sisanya.
Baca juga: Hormati Adat, SKK Migas-Pertamina EP Papua Gelar Upacara di Area Sumur BIT-001 Klamono Sorong
Padahal, regulasi seharusnya mengalokasikan 30 pesen pendidikan, 33 persen pemberdayaan masyarakat, 2 persen penelitian dan pengembangan teknologi, serta 5 persen umum lainnya.
"Pembagiannya tidak sesuai. 2024 masih kurang sekitar Rp5 miliar di bidang pendidikan dan pemberdayaan," jelas Son.

Ia menambahkan dana masuk tidak menentu, tergantung pendapatan blok migas setiap triwulan.
Pihak masyarakat menuntut Pemkab Sorong menyusun ulang peraturan daerah dan bupati.
Baca juga: 245 Koperasi Merah Putih Terbentuk di Kabupaten Sorong, Progres Hampir 100 Persen
Terkait mekanisme penyaluran DBH Migas, persentase alokasi, pihak yang berhak menyalurkan, serta tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban.
"Kalau regulasinya tidak jelas, ini akan terus menjadi celah penyalahgunaan anggaran," tegas Son.
Ia menyebut adanya potensi penyelewengan hingga Rp23 miliar setiap triwulan, yang terus berulang.
Bahkan, pada 2018, tercatat anggaran Rp58 miliar tidak dipertanggungjawabkan.
"Makanya, aksi pemalangan ini upaya mendorong perbaikan tata kelola dan penegakan hukum yang adil," ujarnya.
Baca juga: API Kabupaten Sorong Dinilai Berperan Menjaga Kerukunan Umat Beragama
Tanggapan Pemkab Sorong
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong, Adi Bremantyo, menyatakan pemerintah daerah telah menerima aspirasi peserta aksi.
Baca juga: Konfercab DPC API Kabupaten Sorong Gelar, Bekerja Sama dalam Pelayanan Kristus
Pihaknya akan menindaklanjuti hal ini dalam pertemuan yang dijadwalkan pada Selasa, 29 Juli 2025, di kantor Bupati Sorong.
"Apa pun yang ingin mereka sampaikan, pemerintah tetap akan bertemu mereka sesuai aturan," ujar Adi.
Baca juga: 4 Titik Jembatan Rusak di Klayili Kabupaten Sorong Mulai Diperbaiki
Adi menambahkan, ke depannya, penyaluran bantuan seharusnya tidak lagi melalui koordinator.
Melainkan langsung kepada penerima secara by name by address.
"Mungkin selama ini ada miskomunikasi," pungkasnya. (tribunsorong.com/aldy tamnge)
Siswi SMPN 9 Kabupaten Sorong Dapat Edukasi Menstruasi Program Rumanona |
![]() |
---|
Data Valid Terintegrasi jadi Kunci Intervensi Stunting, DP2KBP3A Kabupaten Sorong Perkuat Manajemen |
![]() |
---|
Peraturan Bupati Jadi Dasar Hukum Penanganan Stunting di Kabupaten Sorong |
![]() |
---|
Yunus Blesia Juarai Kontes Sapi Kabupaten Sorong, Ternak Dipelihara sejak Usia 2 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.