BPK RI
Temuan Rp6 M di Papua Barat Daya, BPK Belum Buka Detail Instansi Pelanggar, Rahmadi: Nanti Saja
BPK RI Perwakilan Papua Barat Daya ungkap temuan signifikan dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat Daya ungkap temuan signifikan dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
Baca juga: Kontrol Pengambil Kebijakan di Papua Barat dan Papua Barat Daya, Badko HMI Dibentuk
Temuan itu berpotensi merugikan negara sekitar Rp6 miliar.
"Kami temukan beberapa permasalahan, seperti kelebihan bayar, kekurangan volume pekerjaan, dan hal-hal lain serupa," ujar Kepala BPK Papua Barat Daya Rahmadi kepada TribunSorong.com, Senin (28/7/2025).
Baca juga: Ini 3 Temuan BPK saat Audit Keuangan Pemprov Papua Barat Daya 2024
Rahmadi menjelaskan, BPK RI memberikan batas waktu 60 hari kepada pemprov tindaklanjut rekomendasi.
Selama perbaikan, dokumen LHP masih bersifat tertutup, belum dapat diakses publik menyeluruh.
"Sekarang masih tertutup, karena masih berada di tangan DPRP dan pemerintah daerah,” jelas dia.
Ia bilang, bila pemprov tidak tindaklanjut temuan, potensi dilaporkan ke aparat penegak hukum.
"Bisa dibawa ke ranah investigasi. Misalnya, pimpinan bisa melaporkan ke penegak hukum," ujarnya.
Baca juga: Audit Keuangan Pemprov Papua Barat Daya 2024, BPK RI Beri Catatan dan Rekomendasi
Rahmadi enggan merinci perangkat daerah yang terlibat dalam temuan BPK, meski menyebutkan kerugian Rp6 miliar.
"Nanti saja ya, belum bisa sekarang," katanya singkat. (tribunsorong.com/aldy tamnge).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.