Sumber Daya Alam Papua Barat Daya
"Kitab Suci" Pengelolaan Laut Papua Barat Daya Segera Terbit, Berlaku 20 Tahun
Rakor ini kelanjutan dari FGD sebelumnya, fokus konfirmasi data perangkat daerah (PD) yang masuk Tim Pokja.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Tim Kelompok Kerja (Pokja) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Rapat Koordinasi (Rakor) di Vega Prime and Convention Hotel Kota Sorong, Rabu (30/7/2025).
Baca juga: Dispora Papua Barat Daya Bentengi Pemuda dari Radikalisme Lewat Pelatihan Iman dan Kepemimpinan
Kepala Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan Papua Barat Daya, Absalom Solossa, mengatakan kegiatan ini amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Mengharuskan provinsi wilayah laut menyusun dokumen tata ruang laut.
Baca juga: BPKP Papua Barat Daya Genjot Integritas Lewat Validasi Data SPI 2025
Wilayah laut 0-12 mil adalah kewenangan provinsi.
“Karena itu, kita wajib menyusun dokumen zonasi laut,” ujarnya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Papua Barat Daya: Sorong Raya Hujan Ringan, Tambrauw dan Maybrat Berawan
Ia bilang, rakor ini kelanjutan dari FGD sebelumnya, fokus konfirmasi data perangkat daerah (PD) yang masuk Tim Pokja.
PD teknis itu, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Dinas ESDM dan Pertambangan, Dinas Lingkungan Hidup, Bapperida dan Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan.
“Semua PD memverifikasi data terkait pemanfaatan ruang laut saat ini dan rencana pembangunan 20 tahun ke depan,” katanya.
Lanjut dia, ruang laut meliputi pelabuhan, alur pelayaran, kawasan pariwisata bahari, pelabuhan perikanan (PPI), tambang bawah laut, hingga zona konservasi.
“Kalau nanti ada investor mau bikin hotel atau pelabuhan, harus dicek apakah diakomodir dokumen tata ruang laut ini. Kalau tidak revisi dokumen dulu,” ucap Absalom.
Baca juga: Minimalisir Program Menyimpang di Papua Barat Daya, BPKP Kawan Perencanaan hingga Pelaporan
Pria asal Maybrat itu mengatakan, lima kabupaten/kota memiliki laut.
Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Maybrat, dan Tambrauw, fokus konfirmasi ulang.
Baca juga: Tanggung Jawab Besar Menanti DPRP Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Ingatkan 3 Fungsi Pokok
Masing-masing diminta menyampaikan rencana jangka panjang termasuk dokumen Rencana Induk Pariwisata Daerah (Riparda), rencana pelabuhan, hingga zona perikanan dan pertambangan.
“Hari ini kita konfirmasi balik semua data mana yang sudah, mana yang belum,” katanya.
Selanjtunya, dokumen RZWP3K ini akan berlaku selama 20 tahun ke depan dan menjadi bagian dari RTRW provinsi.
Peninjauan kembali akan dilakukan setiap lima tahun atau jika ada kebutuhan mendesak.
Baca juga: Ancaman Siber Mengintai: Pemprov Papua Barat Daya Gaungkan Keamanan Digital Mendesak
Seperti proyek strategis nasional atau kepentingan pembangunan daerah, belum tertampung.
“Tim Pokja menargetkan akan menggelar Konsultasi Publik dalam waktu 1-2 minggu ke depan,” katanya.
Konsultasi tersebut menjadi forum penting mengumpulkan masukan akhir masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan kelompok adat.
Sebelum dokumen ditetapkan sebagai dasar hukum pemanfaatan ruang laut Papua Barat Daya.
“Dokumen ini akan jadi kitab suci kita dalam mengelola laut. Maka kita pastikan disusun cermat dan transparan, demi pembangunan berkelanjutan dan adil,” kata Absalom. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.