RUU Masyarakat Adat
Catatan Kelam AMAN 2024: 121 Konflik Wilayah Adat, 247 Warga Jadi Korban Kekerasan
RUU ini telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2009, namun tak kunjung disahkan.
Penulis: Ismail Saleh | Editor: Petrus Bolly Lamak
Sempat diusulkan oleh Fraksi PDI Perjuangan dan dibahas di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Namun gagal disahkan karena tidak ada persetujuan pemerintah.
Upaya pengesahan kembali dilakukan pada 2020 di era Presiden Joko Widodo, namun dari enam kontrak politik AMAN dengan Jokowi, tidak satu pun terealisasi.
Kini, AMAN berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian lebih.
RUU MHA kini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, artinya harus dibahas dan disahkan tahun ini.
RUU ini dirancang ulang, dengan audiensi dan lobi ke partai politik untuk memastikan keinginan akar rumput terakomodasi.
Baca juga: Pemprov Papua Barat Daya Bina UMKM Lokal Penuhi Standar Mutu Produk, Akui Data Sulit
Pembahasan juga melibatkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Partai Nasdem sebagai pengusung, berharap partai lain siap mendukung.
“Harapannya sampai akhir 2025, RUU ini bisa ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR, agar bisa segera dibahas bersama pemerintah pada tahun 2026,” katanya. (tribunsorong.com/ismail saleh)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20250801_sekjen-AMAN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.