Imigrasi Sorong
Imigrasi Sorong Gelar Sosialisasi Pelaporan Orang Asing untuk Pengelola Akomodasi dan Agen Kapal
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong menggelar kegiatan sosialisasi keimigrasian terkait kewajiban pelaporan orang asing.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong menggelar kegiatan sosialisasi keimigrasian terkait kewajiban pelaporan orang asing.
Kegiatan ini ditujukan kepada para pengelola hotel, resort, homestay, penginapan, dan agen kapal yang berlangsung di Aimas Hotel, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, pada Kamis (22/5/2025).
Baca juga: Imigrasi Sorong Buka Eazy Passport di Fakfak Papua Barat, Permudah Akses Layanan untuk Pemohon
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Sorong dan sekitarnya.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Sorong Abdul Haris.
Baca juga: Layanan Kantor Imigrasi Sorong di Akhir Pekan, 1 Pemohon Dapat Paspor Gratis Momen Hari Bakti Ke-75
Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya sinergi antara instansi pemerintah dan pelaku usaha akomodasi dalam menjaga keamanan wilayah melalui pelaporan yang tertib dan terkoordinasi.
“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan mewujudkan kewaspadaan keimigrasian yang terkoordinasi dan berkesinambungan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Sorong,” ujar Abdul Haris.
Ia menjelaskan bahwa saat ini terjadi peningkatan jumlah warga negara asing di wilayah kerja Imigrasi Sorong.
Hal ini terlihat dari meningkatnya permohonan perpanjangan izin tinggal, seperti visa kunjungan, izin tinggal terbatas (ITAS), dan izin tinggal tetap (ITAP).
Baca juga: Bakti Sosial Kantor Imigrasi Sorong dalam Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-75
Namun, Abdul Haris juga mengakui adanya tantangan dalam pengawasan, mengingat Bandara DEO Sorong bukan merupakan bandara internasional.
Kondisi ini menyebabkan tidak adanya pemeriksaan keimigrasian saat kedatangan warga negara asing.
“Tidak semua orang asing yang datang dapat langsung terpantau, karena Bandara Sorong bukan bandara internasional. Maka dari itu, pelaporan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) menjadi sangat penting agar keberadaan mereka tetap terdata dan terawasi,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, para pengelola hotel, penginapan, dan agen kapal diharapkan memahami tata cara penggunaan aplikasi APOA untuk melaporkan keberadaan tamu asing. ‘
Narasumber dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian juga hadir untuk memberikan pemahaman teknis kepada peserta.
Baca juga: Terkumpul 18 Kantong Darah dalam Aksi Sosial Imigrasi Sorong Memperingati Hari Bhakti Ke-75
Abdul Haris menegaskan bahwa keterlibatan semua pihak sangat penting guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan daerah.
“Kita tidak tahu apa tujuan kedatangan setiap orang asing. Bisa saja ada yang menyusup atau berniat buruk. Karena itu, pelaporan dan pengawasan yang ketat sangat diperlukan,” ujarnya.
Urus Paspor Dikenakan Tarif Baru per 17 Desember 2024, Segini Biayanya di Kantor Imigrasi Sorong |
![]() |
---|
Kantor Imigrasi Sorong Tegas Tindak 10 WNA Langgar Aturan Keimigrasian di 2024 |
![]() |
---|
Imigrasi Sorong Sumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp3,8 Miliar, Ekspos Capaian 2024 |
![]() |
---|
Perkuat Paspor RI di Dunia, Imigrasi Sorong Hanya Terbitkan Paspor Elektronik Per 1 Desember 2024 |
![]() |
---|
Imigrasi Sorong Raih Penghargaan Anugerah Humas Imigrasi Indonesia 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.