Kabupaten Sorong

Pipa Pertamina-Petrogas di Tanah Moi Sudah 80 Tahun Tanpa Pelepasan, LMA Ancam Palang

 Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Sorong warning PT Pertamina dan PT Petrogas.

Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
WARNING - Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Sorong warning PT Pertamina dan PT Petrogas. Peringatan itu terkait penggunaan tanah ulayat Suku Moi untuk pemasangan pipa minyak, berlangsung puluhan tahun tanpa penyelesaian hak masyarakat adat. 

Korneles menegaskan masyarakat adat Suku Moi tidak berbicara politik, tetapi murni menuntut hak atas tanah ulayat.

“Kalau komunikasi baik tidak diindahkan, kami terpaksa palang aliran minyak melalui pipa itu,” katanya.

Kuasa hukum Suku Mo, Markus Souissa didampingi Irsyad Sopalatu membenarkan adanya surat pemberitahuan tersebut.

Baca juga: Pertamina EP dan RH Petrogas Komitmen Lakukan Eksplorasi Migas di Papua Barat Daya

Menurutnya, surat itu peringatan sekaligus kesempatan terakhir bagi PT Pertamina dan PT Petrogas berunding.

“Kalau sampai hari ini tidak ditanggapi, Senin kami pasti berperkara ke pengadilan,” katanya.

Pria yang akrab disapa Max itu menjelaskan, secara hukum,perkara pidana harus ditangguhkan apabila perkara perdata mulai berjalan.

“Kalau pemilik hak ulayat palang, itu hak mereka. Kalau ada yang mau persoalkan pidana, tunggu dulu. Perdata harus jalan,” jelasnya.

Ia menanggapi narasi tanah negara kerap muncul. 

Menurutnya, tidak ada dasar hukum menyebut tanah negara tanpa proses.

“Kalau ada undang-undang bilang tanah negara, tunjukkan. Negara hanya menguasai, bukan memiliki, sebagaimana Pasal 33 ayat 3 UUD 1945,” tegasnya.

Baca juga: Serambi Pertamina, Layanan Cek Kesehatan hingga Kursi Pijat Gratis di Bandara DEO Sorong

Max menegaskan, masyarakat adat Suku Moi menuntut pembayaran atas tanah ulayat, digunakan meletakkan pipa minyak.

“Kami tidak bicara politik. Kami bicara hak keperdataan tanah adat orang Papua, khususnya masyarakat Moi,” ujarnya.

Baca juga: Pertamina Jamin Stok BBM dan LPG di Sorong Aman Saat Idulfitri 1446 H

Tokoh masyarakat adat dari Klalin hingga Sele Abner Sawat mendesak Pertamina dan Petrogas membayar hak masyarakat adat.

“Orang tua kami tidak pernah memberikan pelepasan tanah. Sampai sekarang belum dibayar. Maka kami tuntut, suka atau tidak suka harus bayar,” katanya.

Baca juga: Perkuat Sinergi Distribusi Energi di Papua Maluku, Pertamina Datangi Markas Koarmada III

Abner menyatakan, jika tidak dibayar sebagian masyarakat memilih pemalangan, tetapi dirinya memilih tindakan lebih keras.

“Kalau tidak dibayar, kasih putus pipanya. Bukan palang,” tegasnya. (tribunsorong.com/aldy tamnge)

Sumber: TribunSorong
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved