Jalan Utama Sorong Diblokade

UPDATE Polisi Bebaskan 3 Warga Lagi, Total 18: Sisa 5 Orang Proses Negosiasi

Mereka ini diamankan saat demo tolak tahanan politik (tapol) NFRPB disidangkan ke Makassar, Sulawesi Selatan.

|
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
REMAJA BEBAS - Jajaran Polresta Sorong Kota kembali membebaskan tiga orang remaja, terkait demonstrasi massa di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (30/8/2025).(tribunsorong.com/safwan) 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Polresta Sorong Kota kembali membebaskan tiga orang remaja.

Mereka ini diamankan saat demo tolak tahanan politik (tapol) NFRPB disidangkan ke Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Polisi Bebaskan 16 Warga dalam Demo NFRPB di Sorong, 7 Orang Tetap Ditahan

Demo ini berlangsung sejak 27-29 Agustus 2025 di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Pembebasan remaja usai negosiasi polisi dan pihak MRPBD, Tokoh Adat, DPR Otsus dan Koalisi Advokat HAM Papua.

Baca juga: Respons dan Sikap MRPBD-DPRP Otsus Papua Barat Daya Soal Demo Tapol NFRPB di Kota Sorong

Seblumnya sudah ada 15 warga dibebaskan, Jumat (29/8/2025) malam.

Ketua Pokja Adat MRPBD Mesak Mambraku mengatakan, upaya persuasif kali kedua ini demi mencari solusi menjaga perdamaian di Kota Sorong.

"Kami dengan teman-teman Tim Advokat HAM hari ini turun mengadvokasi anak-anak yang ditangkap gegara demo kemarin," ujar Mesak kepada awak media, Sabtu (30/8/2025).

Ia bilang, remaja bebas adalah Luis Rumpaidus, Nyong Faidiban, serta Andreas Karet.

Tersisa lima orang lagi.

“Kami koordinasi, dan advokasi untuk mebebaskan lima orang ini,” katanya. 

Baca juga: Seruan Pemuda Katolik Tanah Papua, Sikapi Kericuhan di Kota Sorong: Minta Aparat Kedepankan Dialog

15 warga dibebaskan

Jajaran Polresta Sorong Kota membebaskan 15 warga yang ditangkap terkait demonstrasi di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (29/8/2025) malam.

Unjuk rasa pada Rabu (27/8/2025) tersebut memprotes pemindahan empat tahanan politik (tapol) Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) dari Sorong ke Makassar, Sulawesi Selatan.

Penasihat Hukum Koalisi Advokat HAM Papua Simon Soren mengatakan, pihaknya semula mengadvokasi 17 orang lalu bertambah 23 orang.

"Dari total keseluruhan itu terdapat 15 orang dibebaskan karena tak memenuhi unsur pidana," katanya Jumat (29/3/2025) malam.

"Kami tidak mau menyimpulkan, intinya setelah ditangkap 2x24 jam, mereka tidak terbukti bersalah." 

Baca juga: 150 Personel Siaga di Kompleks Yohan Kota Sorong, Antisipasi Konflik Susulan: Warga Tetap Waspada

Simon menambahkan, setelah pembebasan itu pihaknya fokus mendampingi tujuh orang yang  masih ditahan.

Ambrosius Klagilit, Penasihat Hukum Koalisi Advokat HAM Papua lainnya menambahkan, tujuh warga dianacm Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal itu mengatur tentang pengeroyokan atau tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum," katanya.

Baca juga: Sidang Perdana 4 Terdakwa Dugaan Makar NFRPB di PN Makassar Ditunda, Penasihat Hukum Ungkap Alasan

Berikut daftar nama warga yang dibebaskan dan ditahan polisi terkait aksi demonstrasi

Bebas:

  1. Marlon Rumaropen (27);
  2. Dominggus Adadikam (22);
  3. Ronald Way (27);
  4. Agus Nebore (33);
  5. Josi Wakaf (23);
  6. Wilando Patianakota (23);
  7. Yeheskiel Korwa (15);
  8. Anthoni Howay (19);
  9. Riknal Drimlol (17);  
  10. Alexandro Daam (26);
  11. Sergius Mugu (25);
  12. Jefri Inas (20);
  13. Yansen Wataray (32);
  14. ⁠Suprianus Asekim (42);
  15. ⁠Refli Iboy (21).
  16. Luis Rumpaidus;
  17. Nyong Faidiban;
  18. ⁠Andreas Karet;

Ditahan:

  1. ⁠Mingus Wafom;
  2. ⁠Musa Susim (29);
  3. ⁠Ebis Bisulu;
  4. ⁠Dedi Goram;
  5. ⁠Yance  Wangkri Manggaprauw. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved