Tak Terima Diputusi, Pria di Sorong Selatan Tega Sebar Foto Adegan Panas Bersama Pacar

Kronologi peristiwa ujar Iptu Muharyadi bermula saat KH dan pelaku berpacaran dari 2014 di Kota Manokwari.

Penulis: Paulus Pulo | Editor: Milna Sari
Istimewa Polres Sorong Selatan
Penangkapan tersangka penyebar foto adegan panas di Bintuni oleh Satreskrim Polres Sorong selatan. 

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Tak terima putus, seorang pria berinisial KE asal Nabire, Papua, tega sebarkan foto adegan panas bersama pacar.

KE berhasil digelandang Satreskrim Polres Sorong Selatan usai mendapatkan laporan dari korban, KH, pacar KE.

Baca juga: Pemkab Sorong Selatan Gelar Musrenbang, Ini Pesan Wakil Bupati

Kasat Reskrim Polres Sorong Selatan Iptu Muharyadi, kepada TribunSorong.com, Kamis (30/3/2023) mengatakan foto yang disebarkan KE adalah foto hasil tangkapan layar dari video adegan panas bersama korban.

Kronologi peristiwa ujar Iptu Muharyadi bermula saat KH dan pelaku berpacaran dari 2014 di Kota Manokwari.

Baca juga: 7000 Anak Papua di Sorong Selatan Putus Sekolah, Terbanyak dari Suku Ini

Saat berpacaran, keduanya sudah tinggal serumah.

Tanpa sepengetahuan korban pelaku mengambil rekaman video saat korban dan pelaku hubungan intim.

Baca juga: Ratusan Botol Miras Disita, Hasil Razia Satnarkoba Polres Sorong Selatan di Pos Klamit

Kemudian di 2022 korban mengajak pelaku mengakhiri hubungan namun pelaku tidak terima.

Pelaku mengancam korban dengan cara menyebarkan foto tangkapan layar dari video yang bermuatan pornografi.

Baca juga: Bhayangkara Poseidon Polres Sorong Selatan Juara Satu Turnamen Karaka Member

Pelaku mengancam akan mengirim foto tersebut ke teman dan keluarga korban melalui messenger Facebook.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu pada pihak kepolisian.

"Pelaku dijerat pasal 35 Jo pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Iptu Muharyadi.

Kasus ini pihak kepolisian sudah menyerahkan berkas tahap pertama kepada pihak Kejaksaan Negeri Sorong. (Tribunsorong.com/Paulus Pulo)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved