Tak Terima Diputusi, Pria di Sorong Selatan Tega Sebar Foto Adegan Panas Bersama Pacar
Kronologi peristiwa ujar Iptu Muharyadi bermula saat KH dan pelaku berpacaran dari 2014 di Kota Manokwari.
Penulis: Paulus Pulo | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Tak terima putus, seorang pria berinisial KE asal Nabire, Papua, tega sebarkan foto adegan panas bersama pacar.
KE berhasil digelandang Satreskrim Polres Sorong Selatan usai mendapatkan laporan dari korban, KH, pacar KE.
Baca juga: Pemkab Sorong Selatan Gelar Musrenbang, Ini Pesan Wakil Bupati
Kasat Reskrim Polres Sorong Selatan Iptu Muharyadi, kepada TribunSorong.com, Kamis (30/3/2023) mengatakan foto yang disebarkan KE adalah foto hasil tangkapan layar dari video adegan panas bersama korban.
Kronologi peristiwa ujar Iptu Muharyadi bermula saat KH dan pelaku berpacaran dari 2014 di Kota Manokwari.
Baca juga: 7000 Anak Papua di Sorong Selatan Putus Sekolah, Terbanyak dari Suku Ini
Saat berpacaran, keduanya sudah tinggal serumah.
Tanpa sepengetahuan korban pelaku mengambil rekaman video saat korban dan pelaku hubungan intim.
Baca juga: Ratusan Botol Miras Disita, Hasil Razia Satnarkoba Polres Sorong Selatan di Pos Klamit
Kemudian di 2022 korban mengajak pelaku mengakhiri hubungan namun pelaku tidak terima.
Pelaku mengancam korban dengan cara menyebarkan foto tangkapan layar dari video yang bermuatan pornografi.
Baca juga: Bhayangkara Poseidon Polres Sorong Selatan Juara Satu Turnamen Karaka Member
Pelaku mengancam akan mengirim foto tersebut ke teman dan keluarga korban melalui messenger Facebook.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu pada pihak kepolisian.
"Pelaku dijerat pasal 35 Jo pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Iptu Muharyadi.
Kasus ini pihak kepolisian sudah menyerahkan berkas tahap pertama kepada pihak Kejaksaan Negeri Sorong. (Tribunsorong.com/Paulus Pulo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20230330_tersangka-foto-adegan-panas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.