KPU Sorong Selatan Minta Setop Pelarangan Pencalonan Seseorang

"Ada informasi yang mengatakan adanya pelarangan dari kelompok tertentu ke kandidat lain saat pencalonan di DPRD Sorong Selatan," katanya.

Penulis: Paulus Pulo | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM/PAULUS PULO
Kirab Pemilu 2024 tiba di depan kantor KPU Sorong Selatan, Papua Barat Daya, Senin (10/4/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Adanya isu pelarangan pencalonan seseorang di kabupaten Sorong Selatan mendapat tanggapan dari KPU.

Pelaksana harian (Plh) KPU Sorong Selatan Nahum Krimadi kepada TribunSorong.com, Rabu (13/4/2023) menegaskan tidak boleh ada pelarangan mengenai pencalonan dari kelompok tertentu.

"Ada informasi yang mengatakan adanya pelarangan dari kelompok tertentu ke kandidat lain saat pencalonan di DPRD Sorong Selatan," katanya.

Baca juga: KPU Tetapkan 725 TPS di Kota Sorong, Ada yang Khusus

Aturan pencalonan katanya berbunyi siapapun berhak mencalonkan diri.

Beberapa syaratnya yaitu warga negara Indonesia, berdomsisi di wilayah kabupaten/kota tersebut dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca juga: Laporkan Penyelenggara Pemilu Nakal, Plt Ketua KPU Papua Barat Daya: Jangan Takut!

"KPU berharap agar tidak ada diksi dan narasi miring yang mencederai demokrasi yang ada di Kabupaten Sorong Selatan," tegasnya.

Lanjutnya dalam undang-undang disebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih. 

Baca juga: KPU Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Kota Sorong Sebanyak 202.535 Orang

Maka tak ada pembatasan kelompok atau masyrakat tertentu yang mencalonkan diri.

Nahum juga meminta kepada para elit partai poltik agar bersama KPU memberikan pendidikan politik yang baik kepada warga Sorong Selatan.

Baca juga: Pemkot Sorong Hibahkan Rp800 Miliar Benahi Kantor KPU

Tujuannya proses dan tahap Pemilu dapat berjalan dengan baik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat pelarangan dari sejumlah pihak terhadap satu kandidat yang ingin mencalonkan diri di Pemilu 2024 di dapil Sorong Selatan.

Sejumlah pihak juga menolak bahkan menentang terkait pencalonan orang tersebut dengan alasan bukan warga yang bertempat tinggal di wilayah itu. (TribunSorong.com/Paulus Pulo)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved