Sorong Terkini

Penimbun BBM Resahkan Warga Kota Sorong, Kapolda Perintahkan Polresta Segera Tindak

Penimbunan BBM Ilegal Resahkan Warga Sorong, Kapolda Perintah Polresta Segera Tindak

Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
Penimbunan BBM ilegal meresahkan warga Kota Sorong, Papua Barat Daya. 

Dikatakan Edi, bagi siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan dalam niaga BBM, pasal 53 UU No. 22/2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar.

"Hal ini termasuk kios-kios juga kan sudah dilarang untuk jual BBM jenis apapun, apalagi juga ini ditengah kota. Pertama sudah melanggar UU Migas dan juga ini sangat berbahaya, baik bagi kesehatan dan keselamatan penjual BBM dan pengaruhnya juga terhadap orang lain," imbunya.

Edi melanjutkan, jika ada pihak-pihak yang mengeluarkan rekomendasi terkait penjualan BBM di wilayah kota artinya itu salah, dikarenakan telah melanggar UU Migas.

"Perlu diketahui bahwa dampak dari praktik pembelian BBM subsidi berulang dengan maksud untuk menjual kembali, maka masyarakat yang membutuhkan BBM subsidi ini akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU, karena akan cepat habis dan bisa mengganggu ketertiban umum," terang Edi.

Edi mengharapkan, untuk kedepannya tidak ada lagi oknum masyarakat yang memanfaatkan kesempatan membeli BBM bersubsidi di SPBU, untuk kemudian menyimpan, mendistribusikan dan menjual ke tempat lain lagi.

"Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung untuk transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali ke pengecer. Hal ini sudah selayaknya menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan untuk menyalurkan BBM bersubsidi dengan tepat sasaran sehingga dapat dinikmati masyarakat yang berhak," pungkas dia.


(Tribunsorong.com/petrus bolly lamak)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved