Illegal Logging di PBD

Pemilik Kayu Terancam 15 Tahun Penjara, Kapolres Sorong Selatan Tak Ada Kompromi ke Pembalak Liar

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang kepada pelaku pembalakan liar di wilayah Sorong Selatan.

|
Penulis: Paulus Pulo | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/PAULUS PULO
Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle merilis kasus pembalakan liar (illegal logging) di Pos Klamit, Distrik Fkour, Papua Barat Daya, Senin (28/8/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Terduga pelaku illegal logging berinisial JT yang ditangkap polisi di Kampung Pasir Putih, Distrik Fkour, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimum Rp100 miliar. 

Kapolres Sorong Selatan AKBP Glenn Rooi Molle mengatakan, sanksi hukum tersebut berdasarkan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 angka 13 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Sorong Selatan Tangkap Pelaku Illegal Logging, Barang Bukti dan Truk Diamankan

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang kepada pelaku pembalakan liar di wilayah Sorong Selatan.

"Kami tidak akan kompromi dengan pelaku kejahatan lingkungan atau illegal logging. Apalagi beraksi dalam wilayah hutan lindung," kata kapolres didampingi Kasatreskrim Iptu Muharyadi dan Kasi Humas Iptu Kusmantoro dalam jumpa pers di Pos Klamit, Distrik Fkour, Senin (28/8/2023).

Baca juga: Berikut Kronologi Penangkapan Pelaku Ilegal Logging oleh Polres Sorong Selatan

Diberitakan sebelumnya, anggota jaga Pospol Klamit menyetop enam truk bermuatan kayu merbau berbagai ukuran yang akan dibawa menuju ke Kabupaten Sorong pada hari Senin (20/8/2023) sekitar pukul 23 00 WIT lalu .

Saat diperiksa, pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah mengenai pengangkutan hasil hutan.

Baca juga: Polisi Amankan 505 Batang Kayu dan 6 Truk Pelaku Ilegal Logging di Sorong Selatan

Sopir beserta truk bermuatan kayu tersebut selanjutnya diserahkan ke Unit Tipiter Satreskrim Polres Sorong Selatan guna penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, polisi memeriksa 10 saksi dan dua ahli, yakni ahli pidana dan ahli kehutanan.

Hasilnya, satu orang berinisial JT ditetapkan sebagai tersangka serta mengamankan barang bukti 37 kubik kayu jenis merbau (505 batang) berikut enam unit truk. (tribunsorong.com/paulus pulo)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved