Tanah Bersertipikat tapi Patok Tak Jelas, Leonard Sampai Lelah Surati Kantor Pertanahan Kota Sorong

Selama kurun waktu 2022, Leonard Stanley memperjuangkan kejelasan batas tanah milik Lie Siauw Ben yang telah dikuasakan kepadanya.

Penulis: Jariyanto | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM/JARIYANTO
Lokasi lahan milik Lie Siauw Ben yang dikuasakan kepada Leonard Stanley di Jalan Basuki Rahmat, Klasabi, Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (29/11/2023). 

Pertama diperlukan data/dokumen dari instansi berwenang dalam hal ini Kantor Pertanahan Kota Sorong yang menerangkan bahwa adanya penguasaan lahan atas nama Liew Siauw Ben oleh Pemkot Sorong.

Kedua, pengadu harus melengkapi peta ukur sebagai dokumen tambahan.

Leonard lantas meneruskan surat dari Ombudsman ini ke kantor pertanahan yang ditindaklanjuti oleh petugas yang turun ke lapangan pada 23 Agustus 2023.

Baca juga: Sengketa Tanah di Klamalu, Kuasa Hukum Pemegang Sertifikat Sebut Upaya Mediasi Dewan Adat Moi Keliru

Petugas saat itu hanya memastikan sesuai gambar pelaksanaan mengenai titik jelas atas bidang tanah.

“Dari keterangan gambar, sisi yang berbatasan dengan Kali Klagison itu lurus sampai belakang. Bila sesuai titik yang ditetapkan petugas BPN, maka bukan pada sudut pinggir kali, sehingga terjadi selisih jarak atau bergeser 16 meter bagian kali ke belakang atau jalur jalan dan 20 meter dari sisi jembatan pertama,” kataa Leonard.

Baca juga: Rakor Pengadaan Barjas se-Tanah Papua, Kepala LKPP Tekankan Pesan Jokowi: Keberanian Terapkan PBJ

Masih belum jelasnya soal titik koordinat batas ini membuat Leonard menyurati lagi Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong pada 24 Agustus 2024.

Dirinya merasa harus terus memperjuangkan haknya, karena sertipikat terbaru yang diterima merupakan produk undang-undang yang diakui keabsahannya, tetapi fakta di lapangan tidak demikian.

Leonard menyatakan, upaya-upaya yang ditempuh bertujuan memperjelas status lahan agar tidak ada konflik atau sengketa.

“Saya sudah lelah harus bagaimana lagi, cuma ingin mempertegas soal batas tanah ini, karena BPN sudah menerbitkan sertipikat ukurannya tanahnya 8.876 meter persegi, tetapi patok-patoknya itu di mana? Ini yang selalu saya tanyakan karena BPN bertanggung jawab atas dokumen yang sudah diterbitkan,” katanya.

Baca juga: Plh Sekda Maybrat Jaminan Keamanan LSM Petakan Tanah Adat

Leonard memperkirakan, buntunya penetapan patok ini, khususnya sisi belakang karena adanya pergeseran ukuran di koordinat atau titik yang ia sebutkan sebelumnya, yakni 16 meter pada titik di tepi kali kanal dan 20 meter dari jembatan dekat Sungai Klagison.

Posisi itu secara otomatis membuat ukuran lebar di ujung titik lainnya mengambil lahan orang sepanjang 20 meter.

Jika dibuat titik koordinat, 1, 2, 3, dan 4, pergeseran tersebut ada di poin 3 dan 4.

Baca juga: Ada Aturan Adat soal Ketam Kenari di Kepulauan Fam Raja Ampat, Kolaborasi Ukip-Yayasan Konservasi

“Petugas selama ini bertahan di koordinat 3 yang dianggap benar tetapi ukuran manual di lapangan tidak demikian. Nyatanya titik nomor 4 tidak bisa dipasangi patok, karena itu tanah warga. Lalu kalau ini tidak segera diselesaikan, persoalan pasti terus berlarut-larut,” ucap Leonard.

Terhadap persoalan tanah yang dikeluhkan Leonard Stanley ini, TribunSorong.com masih berupaya mengonfirmasi pihak Kantor Pertanahan Kota Sorong. (tribunsorong.com/jariyanto)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved