Sumber Daya Manusia Kota Sorong
Pj Wali Kota Sorong Copot Dua Pejabat, Eks Kabag Prokopim Sebut SK Cacat Administrasi
Ia menambahkan, nama dirinya di dalam SK juga keliru, termasuk pangkat yang seharusnya IIID tetapi tertera III, begitu juga nama bagian.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Jariyanto
Dalam tugas pokok bagian protokoler tidak pernah memegang rahasia negara maupun pemerintah.
Hanya saja membuat jadwal kegiatan pimpinan lalu disebarkaan ke grup-grup WhatsApp pimpinan OPD maupun media.
"Kami tidak pernah tahu rahasia negara atau pemerintah itu tugas kami hanya buat jadwal kegiatan dan share ke grup Forkopimda dan grup media saja, darimana kami mau tahu rahasia negara," beber Angelia J Wermasubun.
Baca juga: Dorong Kesadaran Keselamatan Kerja, Politekpel dan DKKP Kota Sorong Gelar Pelatihan untuk Nelayan
Sebelumnya diberitakan, Pj Wali Kota Sorong Septinus Lobat mencopot Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karel Gefilem dan Kepala Bagian (Kabag) Protokoler dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Angelia J Wermasubun dari jabatannya.
Selain kedua pejabat itu, seorang honorer yang merupakan anak buah Angelia juga diberhentikan.
Septinus Lobat menyatakan, alasan pencopotan murni penilaian dari pimpinan terhadap staf.
Baca juga: TP-PKK Kota Sorong Targetkan Stunting Turun Jadi 14 Persen, Jemima Elisabeth : Saya Optimis Bisa
Penilaian tersebut bukan hanya soal kinerja pekerjaan atau tanggung jawab saja tetapi juga bahasa tubuh.
"ASN (aparatur sipil negara) itu harus loyal dan jujur, terutama kepada atasan," ujar Septinus Lobat kepada TribunSorong.com via sambungan telepon, Kamis (7/12/2023) malam.
Alumnus Universits Gadjah Mada (UGM) ini menegaskan, ASN wajib menyimpan rahasia negara dan tidak boleh menyampaikan informasi pemerintah keluar dengan maksud tertentu.
Baca juga: Pj Wali Kota Sorong Minta Orang Moi Bersatu dan Mohon Pengampunan Tuhan
Paling penting lagi tidak boleh berafiliasi dengan siapapun yang bukan pimpinannya, apalagi menjelang Pemilu 2024 karena gerak gerik harus dijaga.
"PNS juga harus melaksanakan perintah atasan, baik itu lisan maupun tertulis. Ini yang kadang-kadang tidak diindahkan oleh staf," ucap Septinus Lobat.
Dari beberapa poin itu, tambahnya, sebagai pimpinan perlu memberi sanksi kepada staf dengan dari jabatan yang diemban.
Itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2014. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.