Kabar Kota Sorong
Pemuda Gelar Aksi Bisu di Pengadilan Sorong Jelang Putusan Haris-Fatia, Minta Penegak Hukum Netral
Solidaritas Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) menggelar aksi bela Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Senin (8/1/2024).
Penulis: Safwan | Editor: Ilma De Sabrini
Majelis hakim melanjutkan membebaskan terdakwa Haris Azhar dari segala dakwaan.
"Tiga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," jelas hakim.
Putusan tersebut dibacakan berlaku juga untuk terdakwa Fatia Maulidyanti.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Ribuan Pengungsi Maybrat Hidup Tak Layak: Hak Dasar Tidak Dipenuhi
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Haris dan Fatia Dinyatakan Bebas dari Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.