Uang Palsu di Sorong
Oknum Dosen Pengedar dan Pencetak Uang di Kabsor, Ternyata Caleg DPRD dari PPP
Baru-baru ini warga Sorong dihebohkan dengan aksi pengedaran uang palsu di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Baru-baru ini warga Sorong dihebohkan dengan aksi pengedaran uang palsu di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Diketahui pelaku pengedar dan pencetak uang palsu itu merupakan seorang dosen berinisial NA (45).
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSorong.com, NA (45) aktif mengajar di Sekolah Tinggi Agama Kristen (STAK) Mesias Sorong.
Baca juga: Ternyata Pengedar Uang Palsu di Kabsor Seorang Dosen, Polisi: Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara
Selain berprofesi sebagai dosen, NA (45) ternyata ikut dalam kontestasi Pemilu 2024 sebagai Caleg Anggota DPRD Dapil III Provinsi Papua Barat Daya dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang maju di Daerah Pemilihan (Dapil) III Papua Barat Daya.
TribunSorong.com menemukan nama NA terdaftar dalam daftar calon tetap (DCT) pada pemilu tahun ini.
Ketua Yayasan STAK Mesias Sorong Christian Garadus membenarkan, NA (45) merupakan dosen di STAK Mesias Sorong.
"Ya, ada (benar NA merupakan dosen di STAK Mesias Sorong),” katanya saat dikonfirmasi TribunSorong.com, Jumat (19/1/2024).
Hingga berita ini ditayangkan pihak Tribunsorong.com masih mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan informasi lebih terperinci.
Tersangka NA Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru mengungkapkan, NA (45) pengedar uang palsu di Kabupaten Sorong ternyata berprofesi sebagai dosen.
Baca juga: Polres Sorong Tangkap Pengedar Uang Palsu di Kabupaten Sorong, Begini Kronologisnya
Setelah dilakukan penggalian keterangan lebih lanjut, terungkap motif pengedaran uang palsa oleh NA (45) lantaran terdesak utang.
“Motif NA (45) melakukan aksinya ini memang masalah ekonomi yaitu membayar utang,” ujar Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru kepada TribunSorong.com di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin (15/1/2024).
Yohanes mengungkapkan, NA ternyata mencetak dan mengedarkan sendiri uang palsu di Kabupaten Sorong.
Baca juga: Kapolsek Beraur Kunjungan ke Tokoh Masyarakat, Upayakan Pencegahan Peredaran Uang Palsu dan Hoax
Mantan Kapolres Teluk Wondama itu pun mengatakan, NA sudah mencetak uang palsu sejak 2019 silam, namun NA mengaku baru pada 2024 ini pertama kali NA gunakan bertransaksi.
“NA (45) mencetak uang palsu ini sudah dari tahun 2019 silam dan ini baru pertama kali digunakan. Sementara ini masih dikembangkan,” ujarnya.
NA diduga melakukan tindak pidana pengedarkan dan/atau membelanjakan dan/atau menyimpan secara fisik uang palsu.
Atas perbuatannya, NA dikenakan Pasal 36 Ayat (3) Juncto (Jo) Pasal 26 Ayat (3) dan/atau Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) dan/atau Pasal Pasal 34 Ayat (2) Jo Pasal 24 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Jadi ancaman yang dikenakan untuk NA (45) sendiri kena ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Kronologis Kejadian
Warga Kabupaten Sorong digegerkan dengan beredarnya uang palsu pecahan Rp50.000.
Mendapat informasi itu, Polres Sorong melalui Tim Satreskrim menyelidiki peredaran uang palsu di Wilayah Hukum Polres Sorong.
Usai penyidikan, tim Satreskrim Polres Sorong berhasil menjaring terduga pelaku pengedar uang palsu tersebut.

Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Mesin Pancang, Kuasa Hukum Minta Polisi Bebaskan Tersangka FT
Terguga pelaku diamankan di kediamannya yang berada di Jalan Gambas, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.
Saat penggeledahan, tim Satreskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp50.000 dari tempat penangkapan.
Kasat Reskrim Polres Sorong AKP Handam Samudro mengungkapkan, kronologis kejadian terjadi pada Sabtu (6/1/2024).
Baca juga: Warga Kampung Klamono Sorong Waspada Peredaran Uang Palsu
Seorang wanita (terduga pelaku) berinisial NA (45) datang ke sebuah konter BRI Link guna melakukan transaksi transfer uang.
Pada waktu itu, NA mengatakan ingin mentransfer uang sebanyak Rp3,5 juta ke rekening Bank Mandiri.
Pemilik jasa transfer BNI Link, kemudian mentransfer sebanyak yang diminta NA ke rekening tujuan.
Setelah uang Rp3,5 juta tertransfer ke rekening Bank Mandiri, NA membayar jasa transfer BNI Link tersebut dengan uang tunai.
“Ketika terduga pelaku, NA menyerahkan uang pembayaran tersebut, pemilik BRI Link merasa ada yang aneh dengan kondisi fisik uang yang diberikan oleh terduga pelaku," ujar AKP Handam Samudro kepada TribunSorong.com, Sabtu (13/1/2024).
Baca juga: Penipuan Berkedok Asmara, Bea Cukai Sorong Jelaskan Modusnya
Uang pecahan Rp50.000 yang dibayarkan itu tampak tercetak miring dan terpoting tidak rata pada beberapa sisi.
Warna biru pada uang palsu itu pun tampak pudar atau kuntur, logo BI pun tercetak dengan pola yang berbeda.
"Merasa curiga dengan uang yang diberikan oleh NA, sehingga langsung mengecek secara detail uang tersebut dan benar ternyata sejumlah uang tersebut palsu,” imbuhnya.
Usai mendapat informasi tersebut, kata Kasat Reskrim Polres Sorong Handam, menggelar penyelidikan.
Hamdan mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi dari tim di lapangan, terduga pelaku pengedar uang palsu itu tengah berada di rumahnya di Jalan Gambas Distrik Aimas Kabupaten Sorong.
Baca juga: Cegah Penipuan Developer, Ini Tips Membeli Rumah KPR
Bergerak cepat, tim Polres Sorong langsung mengamankan terduga pelaku pada Senin (8/1/2024).
“Barang bukti yang diamankan itu berupa uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 11 Lembar, uang asli pecahan Rp50.000 sebanyak 21 lembar, satu unit sepeda motor Honda Beat Streat abu-abu, satu helm coklat, satu baju batik biru, satu kerudung warna hitam, dan satu tas merah,” ujarnya.
AKP Handam Samudro juga mengungkapkan, saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Sorong guna pemeriksaan lebih lanjut. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.