OTT KPK Pj Bupati Sorong
KPK Bacakan Dakwaan Yan Piet Mosso di PN Manokwari, Sidang Secara Online
Penjabat (Pj) Bupati nonaktif Sorong Yan Piet Mosso bakal mendengarkan dakwaan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penulis: Ilma De Sabrini | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Penjabat (Pj) Bupati nonaktif Sorong Yan Piet Mosso bakal mendengarkan dakwaan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada lusa, Rabu (31/1/2024).
Yan Piet Mosso diketahui tersandung kasus dugaan suap pengurusan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemkab Sorong, Papua Barat Daya.
Baca juga: KPK Panggil Lagi Saksi Lain Kasus Suap Yan Piet Mosso, Ada Pejabat Sorong Selatan Termasuk Bupati
Berdasarkan keterangan Juru Biacara KPK Ali Fikri mengatakan, sidang dakwaan tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
"Berdasarkan penetapan dari Ketua Majelis Hakim dari Pengadilan Tipikor pada PN Manokwari, persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Tim Jaksa KPK dengan Terdakwa Yan Piet Mosso (Pj Bupati Sorong) dkk diselenggarakan pada Rabu (31/1) di Pengadilan Tipikor pada PN Manokwari," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/1/2024).
Pada sidang dakwaan itu JPU KPK tak hanya membacakan dakwaan untuk Yan Piet Mosso, melainkan bersama lima terdakwa lainnya.
Baca juga: Pj Gubernur Musaad Belum Terima SK Mendagri soal Pj Bupati Sorong Pengganti Yan Piet Mosso
Ali mengatakan, para terdakda dalam kasus itu akan mengikuti persidangan secara daring atau online lantaran, kata Ali, tempat penahanannya masih berada di Rutan Cabang KPK.
"Tim Jaksa sebagaimana dalam pokok dakwaannya mendakwa para Terdakwa bersama-sama memberikan suap ratusan juta pada Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat terkait pengondisian temuan audit di Kabupaten Sorong," katanya.
Baca juga: Penuhi Panggilan Penyidik, Cliff Agus Japsenang Diperiksa KPK Soal Kasus Yan Piet Mosso
Sebelumnya diberitakan, KPK menduga Yan Piet Mosso menyuap oknum BPK Papua Barat sekitar Rp1,8 miliar agar temuan BPK terhadap audit Pemerintahan Kabupaten Sorong menjadi tidak ada.
Dalam kasus tersebut KPK menetapkan enam orang tersangka yang berperan sebagai pemberi dan penerima suap.
Terhadap tersangka pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun tersangka penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tribunsorong.com/ilma de sabrini)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.