Petisi Ganti Sekretaris MRPBD

WAKET II MRPBD Benarkan Petisi Tolak dan Ganti Plt Sekretaris

WaPaulinus Baru menegaskan, petisi tujuannya bukan menyerang Bernardus Asmuruf secara pribadi melainkan yang dikritisi soal kinerjanya sebagai plt.

|
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM/VALLENTINUS MAFITI
Wakil Ketua II MRPBD Vincentius Paulinus Baru. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Wakil Ketua II Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) Paulinus Vinsensius Baru mengiyakan soal petisi tolak dan ganti Bernardus Asmuruf sebagai pelaksana tugas (plt) sekretaris.

Menurutnya petisi ditandatangani 28 anggota MRPBD (sebelumnya disebutkan 26 anggota) dari total 33 anggota.

"Dari kami ada lima yang tidak tanda tangan termasuk pak ketua dan wakil ketua I," kata Paulinus Baru kepada TribunSorong.com via telepon, Senin (20/4/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: 26 Anggota MRPBD Teken Petisi Tolak dan Ganti Plt Sekretaris

Baca juga: Pimpinan MRPBD Resmi Dilantik, Alfons Kambu: Kami Siap Perjuangkan Hak OAP

Ia menambahkan, alasan pokok yang disuarakan adalah meminta Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa'ad mengevaluasi kinerja plt sekretaris sekaligus rolling jabatan.

Petisi juga sudah diserahkan ke pj gubernur yang selanjutnya menunggu keputusan dari aspirasi yang yang disampaikan.

Baca juga: 7 Alasan Anggota MRPBD Keluarkan Petisi Penolakan dan Pemberhentian Plt Sekretaris

Baca juga: Respons Plt Sekretaris MRPBD Bernardus Asmuruf jadi Objek Petisi

Munculnya sikap itu disebabkan karena adanya beberapa proses yang dinilai lambat dan juga agenda prioritas yang terhambat.

"Mungkin bagian-bagian ini yang belum konek secara baik sehingga puncaknya itu adanya petisi itu,"  kata dia.

Paulinus Baru menegaskan, petisi tujuannya bukan menyerang Bernardus Asmuruf secara pribadi melainkan yang dikritisi soal kinerjanya sebagai plt sekretaris.

Selain itu, koordinasi internal MRPBD dengan bagian kesekretariatan pun tetap berjalan normal.

7 alasan keluarnya petisi

Sebelumnya Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) mengeluarkan "Petisi 02 Mei 2024" yang diteken 26 dari 33 anggota.

Petisi berisi penolakan dan pemberhentian Bernardus Asmuruf sebagai Plt Sekretaris MRPBD tersebut ditujukan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya. 

Dari foto-foto berkas petisi yang diperoleh TribunSorong.com, Senin (20/5/2024), ada tujuh poin alasan permintaan penggantian Plt Sekretaris MRPBD, yaitu:

  1. Kurang memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai Sekretaris MRP PBD;
  2. Tidak transparan dalam hal alokasi anggaran lembaga yang termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) MRPBD Tahun Anggaran 2023-2024;
  3. Tidak mampu mengurus hak keuangan opimpinan dan anggota MRP PBD terhitung bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Mei 2024 terkait dengan komponem biaya yang belum tercover secara normatif;
  4. Tidak melibatkan pimpinan dan anggota MRPBD dalam pembahasan dan penyusunan program dan kegiatan yang termuat dalam DPA Tahun Anggaran 2024;
  5. Tidak mampu menjalin hubungan kerja yang baik dengan para pegawai kesekretariatan sehingga adanya konflik internal yang berdampak pada tidak optimalnya tugas fungsi Majelis Rakyat Papua Barat Daya;
  6. Tidak beretika dalam merespons setiap pertanyaan dan keterangan yang diminta oleh pimpinan dan anggota;
  7. Tidak proaktif memperjuangkan hak keuangan pimpinan dan anggota MRPBD

Baca juga: Ruas Jalan Provinsi di Tambrauw Rusak Berat, Waket II MRPBD Minta Dinas PUPR Siagakan Alat Berat

Baca juga: Wakil Ketua II MRPBD Dukung Forum Pencaker, Siap Kawal Realisasi CPNS 100 Persen OAP

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, anggota MRPBD meminta Pj Gubernur Papua Barat Daya menunjuk pejabat yang dipandang memenuhi kriteria dan mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai plt sekretaris. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved