Kabar Kabupaten Sorong

LSM Neygelin Klamono Gelar Aksi Damai Tolak Raperda yang Rugikan Masyarakat Adat Kabsor

LSM Neygelin Klamono bersama sejumlah masyarakat adat menggelar aksi damai di pelataran Kantor Bupati Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (28/6/2024).

Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
LSM Neygelin Klamono bersama sejumlah masyarakat adat gelar aksi damai di pelataran Kantor Bupati Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (28/6/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Neygelin Klamono bersama sejumlah masyarakat adat menggelar aksi damai di pelataran Kantor Bupati Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (28/6/2024).

Pantauan TribunSorong.com, masa aksi mendatangi Kantor Bupati Sorong sejak pukul 12.15 WIT.

Baca juga: Hutan Adat Terancam, Masyarakat Pemilik Hak Ulayat Tolak Investasi di Sayosa Raya Sorong

Baca juga: Wapres Respons Aksi Suku Moi dan Awyu di MA, Maruf Amin Minta Masyarakat Adat Dilibatkan

Selain berorasi, masa juga memutar berbagai lagu hits Papua, berjoget, bahkan ada sejumlah massa yang asyik bermain kartu domino.

Tak hanya LSM Neygelin Klamono yang mendatangi Kantor Bupati Sorong, terdapat LSM lainnya yakni LSM Aqne Lefo dan LSM Pelita Hati yang turut serta dalam unjuk rasa tersebut. 

Apa tuntutan mereka?

Dalam orasinya, Koordinator Umum LSM Aqne Lefo Klamono Mesak Moifilit mengatakan, masyarakat adat ring 1 sebagai pemilik hak ulayat sumber penghasilan minyak bumi dan gas alam menolak tegas rancangan peraturan Bupati Sorong.

"Rancangan Peraturan Bupati itu, kami menolak dengan tegas, karena sangat merugikan kami khususnya pemilik hak ulayat sumur penghasil minyak bumi dan gas alam," kata Moifilit dalam orasinya. 

Baca juga: Temui Warga Konjol, Kepala Dinas Pendidikan Sorong Selatan Janji Bayar Pemilik Hak Ulayat 

Menurutnya, 10 persen belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat diperuntukan dan diprioritaskan bagi orang asli Papua atau OAP maupun masyarakat adat.

Mesak juga menegaskan, peningkatan kesejahteraan OAP dan penguatan lembaga adat menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) setara dengan satu persen, bukan menggunakan plafon penguatan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi.  (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved