Berita Kota Sorong
KPK Temukan Dugaan Praktik Suap dan Gratifikasi dari Pegawai Bappenda Kota Sorong
Temuan ini diungkapkan oleh Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V Dian Patria, Kamis (4/7/2024).
Penulis: Ismail Saleh | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Birokrasi yang tidak sehat dan nepotisme yang mengakar kuat menjadi hambatan serius dalam meningkatkan pendapatan daerah dan berpotensi memicu korupsi di Papua.
Baca juga: Hadiri Rakor MCP KPK, Bupati AFU Ingatkan OPD Raja Ampat Hati-hati Kelola Keuangan Daerah
Temuan ini diungkapkan oleh Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V Dian Patria, Kamis (4/7/2024).
"Di Papua, ada patologi birokrasi nyata, di mana ASN diangkat berdasarkan kedekatan dan nepotisme kekeluargaan, bukan karena kompetensi. Ini menghasilkan SDM tidak kompeten dan berpotensi korup," kata Dian.
Ia bilang, Tim gabungan Satgas Korsup Pencegahan dan Penindakan KPK menemukan dugaan praktik suap dan gratifikasi oleh pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Sorong dari wajib pajak dengan nilai Rp130 juta setiap bulan.
Praktik ini diduga berlangsung lama dan menyebabkan kebocoran pendapatan daerah yang signifikan.
"Pendapatan daerah dari pajak hanya 5,13 persen, sementara belanja pegawai mencapai 41,23 persen ini kontras dengan kota besar lain di Timur," ungkapnya.
Baca juga: Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Alkes COVID-19, Kadis Pendidikan Kota Sorong Jatuh Sakit
Nepotisme ini juga lanjut Dian, berdampak pada penguasaan aset daerah oleh pejabat dengan berbagai modus.
Dian menegaskan pentingnya tindakan tegas menghentikan praktik ini dan mendorong transparansi serta akuntabilitas di setiap lini birokrasi.
Baca juga: Kronologi Penetapan Tersangka Kadisdik Kota Sorong terkait Pengadaan Alkes Covid-19
Data KPK menunjukkan bahwa Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 Kota Sorong masuk kategori rentan dengan skor 58,20 poin (rata-rata nasional 70,97 poin).
Skor Monitoring Center for Prevention (MCP) juga berada di zona kuning dengan capaian 39,76 poin dari skala 0-100.
“Kondisi ini diperparah oleh sistem yang tertinggal dan jaringan internet yang tidak memadai,” jelasnya.
Sambung dia, Tim Korsup KPK menemukan bahwa sistem aplikasi sicantik cloud untuk pembayaran pajak dan retribusi tidak dapat diakses akibat data yang diretas.
Hal ini menghambat seluruh pembayaran wajib pajak dan berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar.
"Peningkatan kualitas ASN melalui sistem meritokrasi dan penerapan sistem yang transparan dan akuntabel adalah kunci. Kami terus melakukan pendampingan dan pencegahan ofensif untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku korupsi," tegas Dian.
Baca juga: Kadisdik Kota Sorong dan Konsultan Tersangka Tipikor Pengadaan Alkes Covid-19, Ditahan di Polresta
Inspektur Kota Sorong Rudy Lakku, mengapresiasi kinerja KPK yang telah memberikan dampak positif, termasuk percepatan pembayaran tunggakan pajak dan retribusi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.