Korupsi Dinas Pertambangan Raja Ampat

Sidang Tipikor Jaringan Listrik di Raja Ampat Tersendat-sendat, Berikut Ini Ulasan Kasusnya

Menurutnya, sidang pleidoi pada akhirnya ditunda lagi karena dari penasihat hukum terdakwa menyatakan belum menyiapkan materi.

Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
NET
Ilustrasi korupsi. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong Haris Suhud Tomia menyatakan, jadwal lanjutan persidangan dugaan tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik di Raja Ampat, Papua Barat Daya belum bisa dipastikan.

Sebelumnya, sidang perdana terhadap terdakwa Selviana Wanma digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Papua Barat pada Rabu (27/9/2023).

Baca juga: Terdakwa Korupsi Jaringan Listrik Hadiri Acara Parpol, Pengadilan Manokwari Ungkap Status Selviana

Proses hukum di "meja hijau" selanjutnya adalah pembacaan pembelaan atau pleidoi oleh kuasa hukum terdakwa.

Persidangan pun baru digelar 10 bulan kemudian tepatnya pada Selasa (16/7/2024) lalu secara daring via Zoom. 

"Jadwal harusnya kami hadir di pengadilan (PN Manokwari, red), namun karena penerbangan penuh sehingga harus lewat daring (mengikuti dari kantor Kejari Sorong)," kata Haris kepada TribunSorong.com, Jumat (19/7/2024).

Baca juga: Kuasa Hukum Selviana Wanma Belum Siapkan Materi Pembelaan, Sidang Korupsi Jaringan Listrik Tunda

Menurutnya, sidang pleidoi pada akhirnya ditunda lagi karena dari penasihat hukum terdakwa menyatakan belum menyiapkan materi.

Berdasarkan jadwal dari majelis hakim, persidangan dilanjutkan pada Jumat (19/7/2024), namun hingga sore belum ada kabar apakah jadi digelar atau tidak.

Mengenai aktivitas terdakwa yang masih bebas wara wiri, Haris mengaku tidak mengetahuinya.

Menurutnya, selama proses hukum bergulir, terdakwa yang menjabat Komisaris PT Fourking Mandiri tersebut tercatat dua kali mengajukan penangguhan penahanan.

"Sejauh ini tidak ada surat atau apapun dari terdakwa atau Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manokwari ke kami," ujar Haris.

Baca juga: Kasus Korupsi Selviana Wanma Tersendat, Praktisi Hukum Warinussy Sebut Komisi Yudisial Macan Ompong

Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Max Mahare yang dikonfirmasi TribunSorong.com belum merespons terkait proses persidangan maupun aktivitas kliennya di luar kota.

Jerat 3 pelaku lain

Sebelumnya, pada sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sorong dalam dakwannya menjerat Selviana Wanma dengan Primer Pasal 2 (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kader Partai Golkar Papua Barat Daya Minta Selviana Wanma Mundur dari Kursi Sekretaris

Selain itu Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, PT Fourking Mandiri menggarap proyek jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Enegeri Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010.

Baca juga: Golkar Papua Barat Daya Hormati Proses Hukum Selviana Wanma, Apa yang Mau Kami Adili

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved