Pilkada di Papua Barat Daya
Sikap KPU Papua Barat Daya Atas SK Bebas Utang Bacagub Gubernur Bernard Sagrim
Tim Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya merespons isu terkait adanya Bakal Calon (Balon) Guburnur Papua Barat Daya Bernard Sagrim punya utang piutang.
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Tim Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya merespons isu terkait adanya Bakal Calon (Balon) Guburnur Papua Barat Daya Bernard Sagrim punya utang piutang.
Tim kuasa hukum KPU Papua Barat Daya Pieter Ell menjelaskan, dalam tahapan pencalonan pihaknya bersama KPU Papua Barat Daya dan Bawaslu Papua Barat Daya langsung menggelar pertemuan bersama pihak Pengadilan Negeri (PN), pada Jumat (13/9/2024).
Baca juga: Pengadilan Negeri Sorong Terbitkan SK Bebas Utang Bacagub Bernard Sagrim, Begini Penjelasannya
Tujuan pertemuan itu, SK bebas utang piutang yang dikeluarkan PN Sorong bagi Balon Gubernur Papua Barat Daya Bernard Sagrim.
"Jawabanya memang benar bahwa itu PN Sorong keluarkan SK bebas utang piutang bagi Balon Gubernur Papua Barat Bernard Sagrim," katanya kepada TribunSorong.com, Jumat (13/9/2024).
Baca juga: Wujudkan Pilkada Bermartabat, KPU Papua Barat Daya Imbau Warga Tak Terpancing dengan Isu Provokatif
Selanjutnya, pihaknya juga mempertanyakan tarkait keabsahan syarat Balon Gubernur Papua Barat Daya tersebut dalam proses hukum terkait utang piutang.
Dia bilang, telah dijelaskan oleh pihak PN Sorong terkait utang piutang itu sudah diputuskan dan saat ini dalam proses permohonan eksesusi.
“Kami menilai terkait syarat balon tersebut sah atau tidaknya akan menjadi keputusan KPU Papua Barat Daya nantinya pada pleno 22 September 2024 mendatang ini," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Sorong telah mengeluarkan surat keterangan (SK) bebas utang piutang bagi Bakal Calon Gubernur Papua Barat Daya Bernard Sagrim.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PN Sorong Lutfi Tomu mengatakan, alasan penerbitan surat mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca juga: Polisi Pasang Barikade Kawat Berduri dan Pertebal Pengamanan di Kantor KPU Papua Barat Daya
Dalam pasal 14 ayat 2 bagian 3 menjelaskan terkait, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
"Harus digarisbawahi pada merugikan keuangan negara, sehingga utang piutang secara person (pribadi) tidak masalah. Selama itu bukan keuangan negara berarti kami tidak keluarkan SK tersebut," kata Lutfi Tomu kepada TribunSorong.com, Jumat (13/9/2024).
"Pak Bernard Sagrim ini kan punya utang piutang kepada Teddi Renyut, itu secara pribadi dan itu sudah diajukan oleh Teddi Renyut secara perdata, sudah diputuskan berkekuatan hukum tetap."
Selanjutnya, kat Lutfi Tomu, pada Rabu (11/9/2024) tim kuasa hukum Teddi Renyut mengajukan proses eksekusi.
Oleh karena itu, pihak PN mempertegas bahwa tidak akan menyangkutpautkan hal tersebut dengan kepentingan politik.
“Kami Pengadilan Negeri Sorong tetap sesuai aturan dan prosedur yang ada,” ucap Lutfi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ribuan Pendukung ARUS Unjuk Rasa Damai di Kantor KPU Papua Barat Daya
Mengenai dokumen persyaratan pencalonan, tambahnya, dalam pasal 20 ayat 2 poin ke-5 disebutkan, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara, dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) huruf j.
Selain itu, PN juga memeriksa administrasi lainnya menyangkut pencalonan terhadap Bernard Sagrim yang mana tidak ditemukan dugaan pemakaian anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) selama menjabat sebagai Bupati Maybrat.
Baca juga: Terima Dokumen Persyaratan Bakal Paslon dari MRPBD, KPU Papua Barat Daya Lanjut ke Tahap Berikut
Menurut Lutfi, dalam surat bukti yang diajukan dalam penggugat tidak ada persoalan pemakaian APBD.
"Yang kami pahami mereka punya utang piutang secara pribadi dan itu dimuat dalam berita acara sehingga itu yang menjadi patokan Pengadilan Negeri Sorong," katanya.
Utang Rp33 miliar
Sebelumnya dalam unggahan video, Raymond Morintoh selaku Kuasa Hukum Teddi Renyut menjelaskan, perkara kliennya dengan Bernard Sagrim didaftarkan ke PN Sorong.
Perkara Nomor 18 Tahun 2024 tersebut telah diputus atau mempunyai ketetapan hukum sehingga dari pihak penggungat mengajukan eksekusi.
Raymond menyebut, perkara yang berujung ke pengadilan itu berawal dari pinjam meminjam yang terjadi pada 2017.
Kliennya meminjamkan uang senilai Rp53 miliar yang kemudian dikembalikan secara bertahap hingga tersisa Rp36 miliar pada awal 2023.
Baca juga: Ketua KPU Papua Barat Daya Tegaskan Syarat Pencalonan soal Keaslian OAP Ranah MRPBD
Lalu pada 9 Juni 2023 dibuat berita acara yang mana disepakati pengembalian Rp5 miliar, namun realisasinya cuma Rp2,5 miliar sehingga total sisa utang sekitar Rp33 miliar.
“Awal 2024 kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sorong yang kemudian diputus oleh pengadilan nilainya Rp33,2 miliar sekian. Atas putusan tersebut kami menuntut pengembalian uang itu, kami tidak berpikir soal politis tetapi bagaimana agar hak itu dikembalikan,” ucap Raymond.
Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya mengajukan permohonan eksekusi ke PN terhadap harta benda milik Bernard Sagrim.
Setidaknya ada sejumlah aset yang nominalnya dinilai cukup besar telah diinventarisir, berupa kendaraan roda dua serta rumah di Aimas dan Maybrat.
Menurut Raymond hasil inventarisir tersebut kemudian diserahkan ke PN guna diproses lebih lanjut.
Baca juga: Jenderal TNI Bintang 3 Daftar ke KPU Papua Barat Daya, Koalisi Ramping Cekatan ke Akar Rumput
Pihaknya akan terus mendata aset-aset lainnya apakah masih ada sampai pada nominal utang yang diputus oleh pengadilan.
“Permohanan eksekusi sudah kami ajukan tinggal nanti pengadilan memverifikasi berkas-berkas itu. Untuk selanjutnya kami menunggu informasi dari pengadilan terkait proses eksekusinya,” kata Raymond. (tribunsorong.com/aldy tamnge)
KPU Papua Barat Daya
Bawaslu Papua Barat Daya
Pengadilan Negeri Sorong
Bernard Sagrim
APBD
TribunSorong.com
Wacana Pemekaran Imekko jadi Daerah Otonomi Baru di Papua Barat Daya |
![]() |
---|
Bocah Asal Papua Barat Daya Ini Punya Paras Mirip Kylian Mbappe pada Masa Kecil |
![]() |
---|
Dinsos P3A Papua Barat Daya Gelar Pelatihan Khusus OAP Putus Sekolah dan Belum Dapat Kerja |
![]() |
---|
Pemprov Papua Barat Daya Gandeng EcoNusa Bimtek Penyelarasan Dokumen RPJMD |
![]() |
---|
Nama-nama Atlet dan Cabor PON 2024 dari Papua Barat Daya, Ada yang Berusia 15 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.